oleh

Bupati Dinilai Prematur Soal CPNS

DOMPU–Bupati Dompu Drs H Bambang M Yasin dinilai prematur mengambil keputusan dalam menyikapi kasus CPNS yang kini masih dalam proses penyelidikan kepolisian. Pernyataan itu disampaikan salah seorang advokat Dompu Aggreana Yudha SH.

Menurutnya keputusan yang diambil Bupati tidak serta merta mampu menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi. Malah diakuinya akan terjadi sebaliknya dengan tantangan yang luar biasa terutama datangnya dari 134 CPNS yang diberhentikan. ”Ini kan mengangkut nasib, pasti akan perlawanan dari mereka,” paparnya.

Soal surat BKN yang meminta agar CPNS yang tidak memenuhi kriteria dibatalkan dan diberhentikan pembayaran gajinya, itu bisa saja diikuti dan bisa juga tidak diikuti. ”Karena dia tidak memiliki kekuatan hukum sesuai dengan yang dianut hukum positif kita,” urainya.

Bahkan saran Yudha, mestinya Bupati harus memberikan perlawanan untuk mempertahankan dan mempertanggungjawabkan CPNS tersebut. Apalagi saat ini kasus CPNS sedang dalam proses penyelidikan yang tentu saja bisa saja terbukti atau tidak.

Soal tudingan kecurangan yang telah terjadi dalam proses rekrutmen lanjut Yudha itu juga belum bisa dibuktikan benar atau tidaknya karena belum ada kekuatan hukum yang menetapkanya. ”Kita hidup dinegara hukum, maka hukum harus dijadikan panglima,”tandasnya.

Selanjutnya Yudha juga minta agar CPNS tetap tenang dan menempuh cara-cara yang prosedural dalam menyelesaikan masalahnya. (db01)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]