oleh

Pangdam : Tak Ada Ampun Bagi Anggota TNI Terlibat Narkoba

 

DOMPU—Oknum anggota TNI tak akan diberi ampun bila terlibat menggunakan dan menyebarkan narkoba. Karena itu selain hukuman kurungan akan ditambah lagi dengan pemecatan.

Pernyataan keras itu disampaikan oleh Pangdam IX Udayana Mayjen Kustanto Widiatmoko M.D.A, jumat (21/10) usai melakukan tatap muka dengan Bupati Dompu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) serta pejabat Dompu di Pendopo Bupati.

Menanggapi adanya oknum anggota TNI Kodim Dompu yang tertangkap tangan menggunakan narkoba, Pangdam mengakui bahwa saat ini yang bersangkutan sedang dalam proses hukum

“Yang bersangkutan saat ini sedang diproses sesuai dengan ketentuan, nanti yang berhak memastikan pemecatan itu pengadilan, akan tetapi sebagai panglimanya, saya berhak menyarankan agar yang bersangkutan ditambah hukuman pemecatan,” terang Mayjen Kustanto Widiatmoko M.D.A,

Kustanto menegaskan, jika sejauh ini terhadap semua prajurit yang terlibat dalam kasus narkoba, selain diberi saknsi hukuman kurungan juga akan diberikan hukuman tambahan dalam bentuk pemecatan itu sendiri.

“Tentunya pengadilan bagi setiap orang akan bebeda, tetapi sejauh ini setiap prajurit yang terlibat narkoba, selain hukuman kurungan, juga ditambah hukuman pemecatan” ungkpanya.

Dengan marakya pemyebaran Narkoba saat ini, mantan Assiten Teritorial Kasad ini menghimbau kepada semua prajurit serta masyarakat umum untuk dapat mencegah diri dari peredaran Narkoba, mulai dari keluarga dan lingkungan yang paling kecil karena bahaya serta godaan Narkoba saat ini ada dimana – mana.

“Bahaya dan godaan ada dimana – mana, bisa lewat HP bisa lewat televisi, semua harus mencegahnya,” harapnya.

Sebagimana diberitakan sebelumnya, Serda RS (babinsa Desa Beringin Jaya) bersama AG salah seorang warga sipil, tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu – sabu oleh Danramil Pekat bersama anggotanya, pada jumat  (08/10) lalu, dari tangan keduanya, berhasil diamankan 3 poket sabu – sabu, jarum suntik, uang tunai Rp 26.000, serta handphone.

Tidak hanya itu, dari hasil pengembangan penyidikan, hari itu juga (jumat 08/10) Danramil pekat kembali menangkap dua orang warga sipil lainnya yakni SGF dan IKS yang di duga sebagai pengedar dan pemasok narkoba di wilayah Kecamatan Pekat. Dari tangan mereka semua, Danramil Pekat berhasil mangamankan 13 paket sabu, 6 unit Hanphone, satu buah jarum, uang sebesar 476000, korek gas, serta 3 lembar plastik clip. (Pur)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]