oleh

Internal DPRD Dompu Memanas

 

Pemicunya Revisi APBD 2017

 

DOMPU–Internal DPRD Dompu memanas, tidak tanggung-tanggung melibatkan Badan Kehormatan (BK) dewan dengan pimpinan DPRD, pemicunya adalah revisi APBD 2017 yang dituding tidak prosedural.

APBD 2017 sebelum disyahkan menjadi Perda terlebih dahulu dievaluasi oleh Gubernur NTB. Dalam evaluasi yang dilakukan Pemprop ada sejumlah item kegiatan yang perlu dilakukan revisi kembali.

Saat revisi itu hendaknya melibatkan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Kepala Daerah, tapi yang terjadi itu tidak dilakukan.

Atas persoalan itu Ketua BK H Didi Wahyuddi mengaku mendapat pengaduan dari anggota DPRD terkait dengan persoalan itu. Mereka mengadukan pimpinan DPRD karena tidak melibatkan Banggar dalam revisi APBD 2017 tersebut.

Menurut H Didi ada prosedur yang dilanggar sampai APBD 2017 disyahkan sebagai perda. Dalam PP yang berlaku kata dia sudah jelas SK Gubernur harus dibahas kembali oleh Kepala Daerah dan Banggar. Tapi yang terjadi justru hanya Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD.

Dia juga mengakui sikap yang diambil Pimpinan Dewan sudah melanggar PP No 58 tahun 2005 dan Permendagri No 13 tahun 2006. Atas hal itu masih kata dia sejumlah fraksi telah mengadukan pimpinan dewan kepada BK.

Ketua DPRD Dompu Yuliadin Bucek mengaku tidak gentar dengan pengaduan yang dilakukan fraksi. Malah menyatakan siap dilaporkan ke polisi, jika APBD melanggar hukum.

“Kalau APBD melanggara hukum, laporkan saja,” tegas dia.

Dia juga menegaskan, ketua BK tidak mempunyai kewenangan dalam mengundang fraksi. Karena bagaimanapun, segala permasalahan ditubuh legislatif harus melalui pimpinan DPRD.

“Apa kewenangan dia (Ketua BK) mengundang Fraksi. Coba ada salah satu anggota dewan yang melanggar hukum boleh-boleh saja dia bertindak,” katanya.

Menurut Bucek sapaan akrab ketua DPRD, langkah yang diambil sudah sesuai pedoman SK gubernur. Yang terpenting saat ini, APBD sudah berjalan dan diparipurnakan.

“Tidak ada yang dipersoalkan. Yang dipikirkan adalah bagaimana APBD dapat berguna bagi pembangunan daerah dan masyarakat,” pungkas Bucek.

 

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]