oleh

Keluarga Tersangka Bank BPR NTB Demo di Kejaksaan Dompu

DOMPU-Puluhan keluarga Ikhwan SP, yang ditetapkan oleh Kejati NTB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana konsolidasi merger PT Bank BPR NTB berdemo di Kejaksaan Negeri Dompu Rabu, 28 Pebruari 2018.

Mereka menyuarakan ketidakadilan yang diterima keluarganya yang putra asli Dompu atas kasus tersebut dan meminta Kejati agar melakukan penyelidikan yang mendalam terhadap oknum-oknum yang terlibat didalamnya.

Korlap aksi Mustakim, S.Hi yang sekaligus adik Ikhwan SP membeberkan, kakaknya Ikhwan SP yang nota bene Dirut BPR Sumbawa Besar telah dizolimi. Pasalnya posisinya sebagai ketua tim konsolidasi PT Bank BPR NTB tidak mengetahui persis tentang pemanfaatan uang yang diduga dikorupsi.

‘’Yang mengetahui persis aliran dana itu adalah pemilik bank yakni Pemprov NTB, kenapa hanya diarahkan kepada ketua tim,’’ tandas Mustakim.

Mustakim menilai penetapan tersangka terhadap Ikhwan lebih kepada muatan lain yakni incaran untuk menjadi Dirut PT Bank BPR NTB. Puluhan massa yang berasal dari Desa Matua Kecamatan Woja itu sempat berorasi dibundaran pasar induk Dompu.

Selanjutnya mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Dompu, disinipun mereka melakukan orasi secara bergantian. Puas berorasi mereka diterima oleh Kasi Intel Sulhan SH dan Kasi Pidsus Dedy Deliyanto SH.

Dihadapan pejabat kejaksaan korlap aksi menyampaikan uneg-unegnya dan meminta agar aspirasi yang disampaikan segera ditindaklanjuti ke Kejati NTB. ‘’Kita minta Kejati agar melakukan penyelidikan yang menyeluruh atas dugaan korupsi Bank BPR, tidak hanya dirahkan kepada pak Ikhwan,’’ pinta Mustakim.

Menanggapi hal itu dua kasi kejaksaan yang menerima mereka menyampaikan bahwa aspirasi itu akan segera ditindaklanjuti. Kasus tersebut kata Sulhan dan Dedi merupakan kewenangan penuh penyidik Kejati NTB. ‘’Tapi soal aspirasi ini kami akan segera tindaklanjuti,’’ jawab Sulhan dan Dedi.

Dialog sempat memanas diawali permintaan perwakilan keluarga supaya pihak kejaksaan ikut menandatangani surat pernyataan. Tetapi ditolak karena tidak ada kewenangan karena masih ada pimpinan yang memiliki kebijakan itu.

Salah seorang perwakilan sempat menggebrak meja, aksi itu langsung direaksi oleh salah seorang staf kejaksaan yang ikut dalam pertemuan itu. Bahkan aparat kejaksaan itu langsung masuk ketengah dialog dan hendak mengusir perwakilan massa. ‘’Bicara yang baik dan sopan,’’ tandas aparat kejaksaan itu dengan nada geram.

Kondisi memanas akhirnya dilerai oleh dua Kasi Kejaksaan dan dialog kembali dilanjutkan. Setelah merasa yakin pihak kejaksaan Dompu akan mengirim berkas aspirasi yang disampaikan dalam waktu dekat, massa pun bubar dengan tertib. (DB01)

 

 

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]