oleh

Curi Kotak Amal Ditangkap Polisi

DOMPU-Diduga mencuri kotak amal masjid Al-Ikhlas warga Desa Anamina Kecamatan Manggelewa Dompu NTB, inisial Bun 26 Tahun ditangkap aparat Polisi. Pasca mengambil kotak amal dimasjid desanya, pria ini sempat melarikan diri sampai di Kabupaten Bima.

Namun tiga aparat Polsek Manggelewa Brigadir Jainuddin, Brigadir Sugianto dan Brigadir Lalu Topan berhasil meringkus pelaku disebuah rumah keluarganya Desa Palibelo Kecamatan Palibelo Bima Minggu 10 Juni 2016.

Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melarikan diri untuk menghindari penangkapan, tetapi tim khusus yang diterjunkan sigap dan dapat menyergapnya.

Aksi pencurian itu dilaporkan pada 7 Juni 2018 dengan nomor polisi LP/33/VI/2018/NTB/Resort Dompu/Sektor Manggelewa. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Manggelewa untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. (DB04)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]