A+ R A-
20 June 2013
RSS Facebook Twitter Linkedin Digg Yahoo Delicious
Friday, 27 April 2012 06:27

Sri Guna Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Featured

Written by 
Rate this item
(0 votes)

DOMPU—Setelah melalui proses yang panjang Pemlik uang Sriguna 36 tahun warga Kareke Dompu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Dompu karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap lima anggota DPRD Dompu.

Sriguna dilaporkan oleh DPRD Dompu karena menyebut nama lima anggota DPRD yang menerima aliran dana darinya untuk menaikan plafon anggaran APBD-P pada tahun 2011 lalu. Penyebutan nama dilakukan Sri saat aksi unjuk rasa bersama puluhan pemilik uang didepan kantor DPRD dan kantor Bupati.

Sri dan puluhan ibu-ibu memang beraksi menuntut agar uang berjumlah miliyaran rupiah pinjaman mantan bendahara setda Muhammad dikembalikan karena uang itu selain dinikmati juga telah digunakan untuk kepentingan dinas Pemkab Dompu.

Atas penyebutan nama beberapa anggota DPRD melaporkan kasusnya ke Polres Dompu melalui penasehat hukumnya Umaiyah SH. Penasehat hukum menilai tindakan Sriguna telah mencemarkan nama baik anggota DPRD dan lembaga dan sepatutnya mendapat ganjaran sesuai yang diatur dalam KUHP.

Kapolres Dompu melalui Kaur Reskrim Ipda Prasetiyo membenarkan bahwa Sriguna telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Berkasnya bahkan telah dinaikan pada kejaksaan negeri untuk ditindak lanjuti. Pasal yang dikenakan pada tersangka adalah pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara.

Read 865 times
DB Admin

Dompu Bicara: Mengungkap Fakta, Cepat dan Akurat

Website: www.dompubicara.com

1 comment

Beri tanggapan

Make sure you enter the (*) required information where indicated. HTML code is not allowed.

Ads3

DB Foto