A+ R A-
24 May 2013
RSS Facebook Twitter Linkedin Digg Yahoo Delicious
Monday, 30 July 2012 00:30

Mantan Bupati Dompu Sesalkan Kisruh Pinjaman Featured

Written by 
Rate this item
(0 votes)

DOMPU—Kisruh pinjaman yang berujung dilapornya Bupati Dompu Drs H Bambang M Yasin oleh H Abubakar Ahmad SH disesalkan oleh mantan Bupati Dompu Drs H Hidayat Ali. Menurutnya mestinya kasus pinjaman saat Pilkada itu bisa diselesaikan secara baik-baik dan tak mencuat kepermukaan. ‘’Kita semua jadi malu karena kasus ini,’’ ungkap Hidayat Ali yang kini menjabat sebagai wakil ketua DPRD Dompu ini.

Mestinya kata dia para pihak dapat menahan diri menyikapi kasus tersebut, karena kasus pinjaman dana kampanye sebesar Rp 250 juta itu berawal dari kebersamaan dalam perjuangan memenangkan Pilkada tahun 2010 lalu. Baik Ompu Beko dan H Bambang M Yasin hendaknya bisa sama-sama menjaga kebersamaan didaerah dengan saling memberikan penghargaan.

Karena yang dia baca ada persoalan yang tersumbat hingga kasusnya mencuat sampai keproses hukum. Ompu Beko yang nota bene sebagai mantan Bupati dapat dipahami psiologisnya menghadapi persoalan itu dan membutuhkan perhatian. Sebagai sama-sama mantan Bupati kerap menghadapi situasi power sindrom. ‘’Nah disinilah perlu pengertian adik-adik kita, dan kita sebagai orang tua juga tak boleh berlebihan,’’ jelasnya.

Hidayat tetap berharap agar penyelesaian kasus itu tidak berujung ke pengadilan karena akan menjadi makanan empuk bagi public. Saat ini menurut Hidayat masih ada peluang untuk diselesaikan secara damai diluar pengadilan dengan mengedepankan kekeluargaan.

Sebagaimana diketahui kasus dana pinjaman yang terjadi ditahun 2010 lalu dilapor oleh Ompu Beko kepolisi dengan dugaan penipuan. Polisi pun telah memproses kasus tersebut bahkan telah dilakukan gelar perkara, hanya saja belum ada kesimpulan apakah kasus itu masuk dalam ranah pidana atau perdata.

Read 311 times Last modified on Monday, 30 July 2012 00:33
DB Admin

Dompu Bicara: Mengungkap Fakta, Cepat dan Akurat

Website: www.dompubicara.com

Beri tanggapan

Make sure you enter the (*) required information where indicated. HTML code is not allowed.

Ads3

DB Foto