oleh

Minta Dihukum Mati, Keluarga Korban Pembunuhan Mengamuk

DOMPU—Puluhan keluarga korban pembunuhan di Desa Kwangko Kecamatan Manggelewa senin kemarin mengamuk dipengadilan negeri Dompu. Aksi puluhan massa yang mayoritas ibu-ibu itu dipicu oleh tuntutan JPU Julkarnain, SH kepada pelaku pembunuhan Heri selama 15 tahun penjara.

Spontan tuntutan itu disoraki keluarga korban dan seketika itu juga mereka ingin menghakimi pelaku yang sedang bersidang. Tidak puas usai sidang yang dipimpin oleh Syaifuddin Zuhri SH kembali puluhan keluarga korban memburu pelaku dan ingin menghakiminya. Tapi sejumlah aparat kepolisian yang mengawal persidangan langsung melarikan pelaku kemobil tahanan untuk dibawa kembali ke Lapas.

Sejumlah aparat kepolisian terlihat kewalahan menghalau keluarga korban untuk tidak mendekati pelaku, untungnya tidak ada yang sampai menghajar pelaku. Kedua orang tua korban Suratmin dan Syafia dan beberapa saudaranya terlihat histeris setelah mendengar tuntutan 15 tahun penjara itu karena mereka nilai tidak sebanding dengan perbuatanya yang membantai anaknya. ‘’Ini pengadilan macam apa,’’ teriak mereka berkali-kali.

Bahkan mereka minta agar pengadilan tidak menghukum korban kalau hanya dengan 15 tahun penjara, karena yang pantas adalah hukuman mati atau seumur hidup. ‘’Kalau hanya 15 tahun lebih baik tidak dihukum saja, supaya kami membalasnya dengan membunuh,’’ teriak ibu korban sembari menangis. Sebagaimana diberitakan harian beberapa bulan lalu korban Supratman dibantai oleh Heri saat korban sedang mendengar visi-misi calon Kades Kwangko dilapangan setempat. Aksi pembantaian itu dipicu balas dendam karena adik pelaku diperkosa oleh korban. Korban yang dibantai juga baru saja atau sekitar seminggu bebas dari penjara karena dihukum 5 tahun penjara.

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]