oleh

Sri Guna Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

DOMPU—Setelah melalui proses yang panjang Pemlik uang Sriguna 36 tahun warga Kareke Dompu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Dompu karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap lima anggota DPRD Dompu.

Sriguna dilaporkan oleh DPRD Dompu karena menyebut nama lima anggota DPRD yang menerima aliran dana darinya untuk menaikan plafon anggaran APBD-P pada tahun 2011 lalu. Penyebutan nama dilakukan Sri saat aksi unjuk rasa bersama puluhan pemilik uang didepan kantor DPRD dan kantor Bupati.

Sri dan puluhan ibu-ibu memang beraksi menuntut agar uang berjumlah miliyaran rupiah pinjaman mantan bendahara setda Muhammad dikembalikan karena uang itu selain dinikmati juga telah digunakan untuk kepentingan dinas Pemkab Dompu.

Atas penyebutan nama beberapa anggota DPRD melaporkan kasusnya ke Polres Dompu melalui penasehat hukumnya Umaiyah SH. Penasehat hukum menilai tindakan Sriguna telah mencemarkan nama baik anggota DPRD dan lembaga dan sepatutnya mendapat ganjaran sesuai yang diatur dalam KUHP.

Kapolres Dompu melalui Kaur Reskrim Ipda Prasetiyo membenarkan bahwa Sriguna telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Berkasnya bahkan telah dinaikan pada kejaksaan negeri untuk ditindak lanjuti. Pasal yang dikenakan pada tersangka adalah pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara.

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]