oleh

Ini Dia Kelanjutan Kasus Pinjaman Uang

DOMPU– Lanjutan laporan pidana oleh mantan Bupati Dompu H Abuakar Ahmad SH, terhadap Bupati Dompu H Bambang M Yasin sudah memasuki babak baru. Polres Dompu telah menggelar kasus bertempat di Mapolres untuk dapat menentukan apakah kasus piutan yang dilaporkan masuk keranah pidana atau perdata.

Sayangnya Kapolres DOmpu AKBP Beni Basyir Warmansyah belum dapat memberikan kesimpulan atas kasus tersebut. Namun demikian disebutkan sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk istri Bupati Dompu Hj Eri Eriyana untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.

Hj Eri diperiksa penyisik Aipda Ahmad Marjuki, istri Bupati itu dicerca sejumlah pertanyaan, menurut Eri dirinya tidak mengetahui kalau ada proses pinjam meminjam, yang diketahuinya uang sebesar Rp 250 juta adalah bagian komitmen dari Ompu Beko karena menantunya Ir H Syamsuddin MM ikut menjadi calon sebagai wakil Bupati bersama dengan H Bambang.

Malah kata Eri besarnya uang yang dijanjikan Ompu Beko untuk dana kampanye bukan sebesar Rp 250 juta melainkan 300 juta. Kemudian menjadi kaget setelah berhasil menjadi Bupati dan wakil Bupati Ompu Beko melakukan penagihan kembali.

 

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]