oleh

Hari Ini Pegawai Masuk Kantor, Ada Yang Mangkir Akan Ditindak Tegas

DOMPU—Hari ini kamis 23/9 seluruh pegawai negeri sipil dilingkup pemerintah daerah harus kembali masuk kantor setelah menjalani masa liburan 17 agustus dan lebaran idul fitri tahun 1433 H, Bupati Dompu Drs H Bambang M Yasin akan mengmbil tindakan sesuai dengan ketentuan bila mana ada pegawai yang menambah liburnya.

Sekretaris Daerah Dompu H Agus Buhari SH di Dompu kemarin mengemukakan bahwa masa liburan sudah selesai dan pegawai harus kembali masuk kantor sejak kamis ini. Bupati Dompu kata Sekda telah mengeluarkan himbauan agar tidak ada pegawai yang menambah lagi masa liburnya, karena itu telah dibentuk tim untuk melakukan pengecekan kepada seluruh SKPD yang ada.

Selain tim yang dibentuk, Bupati, wakil Bupati dan Sekda akan langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kepada sejumlah SKPD dan bila ditemukan ada pegawai yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan PP 53 tahun 2010.

Sidak yang dilakukan lanjut Sekda adalah untuk memujudkan sikap disiplin yang tinggi bagi pegawai, sebab cuti bersama selama seminggu cukup panjang dan tidak perlu lagi mangkir pada hari pertama masuk kantor. ‘’Bagi yang mangkir pada hari pertama pemerintah akan mengambil tindakan tegas,’’ tandas Agus Buhari sekali lagi.

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]