oleh

Usulan Tambah Staf Ahli Ditolak Fraksi DPRD Dompu

DOMPU—Usulan Pemerintah Kabupaten Dompu untuk melakukan perubahan Rencangan Peraturan Daerah (Raperda) nomor 5 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretriat Daerah dan Sekretriat DPRD dengan menambah jumlah Staf Ahli Bupati dari tiga menjadi lima orang ditolak sejumlah fraksi DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Tidak hanya itu, Raperda inisiatif DPRD tentang Sistim Pengelolaan Pembangunan Partisipatif Daerah dan Raperda tentang Pelayanan dibidang Ketenagakerjaan juga dipending penetapannya.

Fraksi menilai sejumlah Raperda tersebut, masih membutuhkan waktu pembahasan lebih lanjut dan kajian mendalam serta penyusuaian dengan aturan dan ketentuan yang mendasari pembentukannya. “Kami meminta Badan Legislasi supaya menuangkan kembali sejumlah Raperda itu pada Prolegda tahun 2013 mendatang,” ujar juru bicara Fraksi GIAT, Ilham Yahyu dalam sidang paripurna agenda pandangan akhir fraksi terhadap 6 Raperda inisiatif DPRD dan 3 Raperda usulan pemerintah di gedung Dewan kemarin.

Disamping itu, enam fraksi DPRD, yakni, Fraksi PKNU Merdeka Sejahtera, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Amanat Pembangunan, Fraksi Hanura Bulan Bintang, Fraksi GIAT dan Fraksi Kedulautan Nasional Marhainesme menyatakan sepakat, menerima 4 Raperda inisiatif DPRD dan 2 Raperda usulan Pemerintah lainnya untuk disahkan menjadi Perda.

Keempat Raperda inisiatif DPRD, antara lain Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Raperda tentang Investasi Pemerintah daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha lainnya, Raperda tentang sistim Kependidikan serta Raperda tentang sistim Kesehatan.

Sementara dua Raperda usulan pemerintah yang bisa ditetapkan sebagai Perda, yakni Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2011 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian perangkat desa serta Raperda tentang Pengelolaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat.

Menurut, juru bicara Fraksi Golkar, Abdul Fakah SH, empat Raperda inisiatif DPRD dan dua Raperda usulan pemerintah, telah sesuai dengan dengan aturan dan ketentuan tata cara penyusunan dan pembentukan Perda. “Kami dapat menerima 4 Raperda inisiatif DPRD dan 2 Raperda usulan pemerintah untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Sekda Kabupaten Dompu, H Agus Buhari, M.Si yang menghadiri sidang paripurna menyampaikan, pihaknya cukup memaklumi dipendingnya Raperda usulan pemerintah tentang penambahan staf ahli. Meski demikian, pemerintah tetap akan mengikuti arahan fraksi untuk kembali mengusulkan Raperda itu pada Prolegda tahun 2013. “Kami juga sampaikan penghargaan pada sejumlah anggota DPRD yang telah membahas Raperda inisiatif maupun usulan pemerintah,” katanya.

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]