oleh

Mantan Bendahara Setda Siap Buka-Bukaan di Pengadilan

DOMPU-Sidang gugatan hutang piutang Pemda Dompu yang diajukan M Jajuli ke Pengadilan Negeri (PN) Dompu pekan depan bakal seru. Pasalnya, dalam agenda sidang jawaban atas tuntutan penggugat, mantan Bendahara Setda Dompu, Muhamad SE akan buka-bukaan dengan membeberkan kemana mengalirnya sejumlah anggaran yang dipinjam.

Muhamad alis Memed mengaku siap  membeberkan kemana mengalirnya dana pinjaman. Dirinya, tidak takut karena memiliki bukti-bukti pemanfaatan uang. ”Saya punya bukti-bukti lengkap, kemana saja uang itu mengalir,” ujar Muhamad.

Mantan Bendahara ini, merasa tidak bersalah dalam persoalan tersebut, karena uang yang dipinjamnya tidak pernah dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri. Sejumlah uang tersebut, diakuinya, telah dipergunakan sesuai perintah atasan. ”Sayakan hanya juru bayar. Membayar sesuai dengan disposisi atasan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, M Jajuli selaku penggugat menuntut pemerintah untuk mengembalikan uang pinjaman senilai p 520 juta. Dengan Rincian, pinjaman pokok Rp 400 juta dan pembayaran bunga 10 porsen selama 3 bulan sebesar Rp 120 juta.

Sejumlah uang tersebut merupakan uang yang dipinjam oleh mantan Bendahara Setda Dompu, Muhamad pada 25 Agustus 2011. Dengan alasan untuk keperluan pembayaran gaji pegawai honorer. Pemberian pinjaman itu, dilakukan atas persetujuan mantan Asisten III Setda Dompu, Drs H. Saladin Hasan, M.Si.

Perjanjian jangka waktu pembayaran pinjaman, disepakati selama tiga bulan dengan bunga 10 porsen. Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan tergugat tidak mampu membayar kewajibannya. Sidangan kasus ini, akan dilanjutkan pada Rabu 23 Januari 2013 mendatang dengan agenda jawabab tergugat terhadap tuntutan penggugat.

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]