oleh

Aktifis Romo Diduga Terlibat Ilegal Loging, Rekan-Rekanya Demo Kantor Polisi

DOMPU—Aktifis Dompu Hermansyah alias Romo Sech Sultan diduga terlibat ilegal loging, dia ditangkap aparat Pol PP pada jum’at lalu sedang membawa kayu dengan sebuah truk tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi. Diduga kayu itu berasal dari kawasan hutan di Kecamatan Pekat, akibatnya diserahkan ke Polres Dompu untuk dimintai keterangan.

Seseuai ketentuan UU nomor 18 tahun 2013, penyelidikan awalnya selama dua hari, bisa diperpanjang lagi selama tiga hari. Kalau sudah cukup bukti maka seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka. Namun sejumlah rekan aktifis Romo rabu kemarin melakukan aksi demo dikantor Polres Dompu menuntut agar Romo dibebaskan dari segala tuduhan.

Aksi demo yang dikomandai oleh rekan Romo, Irfan Sech Puji mengawali aksinya dikantor DPRD Dompu. Mereka menyesalkan sikap penegak hukum yang sembrono telah menangkap dan menahan Romo. Padahal menurut mereka kayu yang dibawa oleh Romo adalah untuk kepentingan pembangunan masjid. ‘’Romo adalah pejuang dan demi kepentingan bersama,’’ teriak mereka.

Menurut mereka ada perlakuan berbeda dari aparat penegak hukum, sebab disaat yang lain eksploitasi hutan Tambora yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu tak pernah dijamah dan dibiarkan begitu saja. Karena itu mereka minta kepada DPRD untuk memberikan pembelaan terhadap apa yang disangkakan kepada Romo.

Wakil ketua DPRD Dompu Iwan Kurniawan SE yang menerima pendemo mengakui kalau aksi ilegal loging marak terjadi didaerahnya. Apa yang disangkakan kepada Romo dengan kayu satu truk adalah sebuah kasus yang kecil. ‘’Masih banyak kasus besar lainya dan jangan ada perbedaan,’’ teriak Iwan melalui microfon.

Usai diterima di DPRD, massa kemudian melanjutkan aksinya di depan kantor Polres Dompu. Sejumlah aktifis seperti Irfan, Saiful, Firman, Trisno dan Jilansyah tampil berorasi. Mereka minta agar rekanya Romo dibebaskan dari segala tuduhan. ‘’Kami minta rekan Romo dibebaskan,’’ teriak Syaiful. Kapolres Dompu AKBP Purnama, SIK yang menerima pengunjuk rasa meminta agar massa menghargai penegakan hukum yang sedang dijalankan.

Suherman alias Romo kata Purnama masih diperiksa sebagai saksi dan tak ditahan, untuk menentukan status Romo tergantung sungguh dari hasil penyelidikan yang tengah dilakukan. ‘’sesuai ketentuan UU hari ini batas akhir status seperti apa,’’ ujar Kapolres. Kapolres juga tidak bisa menjamin status Romo dibebaskan atau menjadi tersangka karena akan tergambar melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Dia juga minta agar tidak ada pihak yang memaksakan kehendak dalam penegakan hukum. Pihak Romo juga hendaknya mengajukan bukti-bukti bahwa kayu yang dibawa adalah miliknya yang dilengkapi dokumen resmi. ‘’Tolong bantu kami, ajukan bukti-bukti itu,’’ pintanya.

Sementara Romo sendiri ikut menyampaikan uneg-unegnya, menurutnya kayu itu berasal dari seorang ibu yang dibeli kepada Inayah dengan harga Rp 5 juta. Kayu-kayu itu dilengkapi dengan dokumen resmi, hanya saja pada saat pengangkutan karena sudah malam tidak dibawa serta.

Untuk membuktikan itu Romo minta agar aparat kepolisian melakkan cek tonggak kembali, sebab cek yang dilakukan aparat kehutanan sebelumnya penuh dengan rekayasa. Sebab pengecekan bukan dilakukan dengan ibu Inayah melainkan dengan kepala desa yang sebenarnya tidak ada hubunganya. ‘’Tolong dilakukan cek tonggak kembali untuk membuktikan kebenaran kayu itu sebagai kayu kebun,’’ pintanya.

Setelah puas berdialog langsung dengan kapolres Dompu, massa akhirnya mengerti dan membubarkan diri. Tetapi sebelumnya massa melakukan shalat dzuhur bersama di mushollah Polres Dompu.

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]