oleh

Borgol Wakil Ketua KPK BW

Awal tahun 2015 sebuah drama hukum dan politik terjadi di negeri ini. Penetapan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka yang berimbas tak dilantiknya sebagai Kapolri yang dilanjut dengan penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjayanto (BW) oleh Bareskrim.

Peristiwa itu menjadi trending topik seluruh media dan menjadi perbincangan terhangat bagi seluruh anak negeri. Komentar beragam berdatangan, pro dan kontra menjadi hal yang sangat lunmrah.

Dalam peristiwa itu ada sebuah fakta yang patut menjadi perhatian dan menjadi bahan renungan dalam berbagai proses hukum yang terjadi. Peritiwa itu adalah adanya ”Borgol’ dikedua tangan BW yang dikenakan aparat kepolisian yang menangkapnya pada jum’at pagi selepas mengantar anaknya ke sekolah.

Pemasangan borgol ditangan seorang tersangka memang menjadi hak petugas, tentunya dengan pertimbangan hukum, pertimbangan keselamatan serta pertimbangan kemanusian.

Mengaca kepada pengenaan borgol ditangan BW, ini menjadi sebuah pelajaran yang sangat berharga. Tidak saja karena BW seorang pejabat negara, tetapi lebih kepada tata cara serta tahapan dalam berbagai proses hukum.

Borgol ditangan seseorang memiliki nilai sosial yang sangat buruk. Sehingga anak-anak dikampung sering berceletuk kepada seorang penjahat yang tertangkap. ”Kasihan ya penajahat sudah dibawa polisi dengan tangan diborgol”.

Dari pernyataan tersebut, tangan diborgol memiliki nilai hukuman yang sangat tinggi, padahal biasanya seorang penjahat yang tertangkap terkadang babak belur baik dihakimi massa maupun dibogem aparat.

Tetapi ternyata justru yang diperhatikan bukanya babak belur sampai sekarat, tetapi lebih kepada tangan yang diborgol. Borgol ditangan BW telah membuka mata kita semua, betapa tindakan seperti ini harus benar-benar dikaji sesuai standar serta mekanisme yang berlaku.

BW ditangkap pada jum’at pagi usai mengantar anaknya kesekolah. Pada saat penangkapan BW bersarung, baju kok serta kopiah. Mantan pengacara itu ditangkap karena dituduh mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu.

Yang perlu dikaji pantaskan seorang tersangka dengan berpakaian sarung, baju koko dan kopiah serta tidak bersenjata diborgol tanganya. Padahal setiuasinya yang bersangkutan tak mungkin melarikan diri aapalagi melawan.

Kajian perlu dilakukan mengingat kejadian serupa tidak hanya menimpa BW, tetapi banyak BW-BW lainya yang mengalami hal yang sama. Kita tidak ingin ada standar ganda dalam berbagai proses hukum mulai dari penindakan hingga ke proses peradilanya.

 

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]