oleh

Bupati Dompu Jadi Saksi Kasus Tipikor

Bupati Dompu Drs H Bambang M Yasin menjadi saksi dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang digelar senin 5/1/2015 di Pengadilan Negeri Mataram. Bupati Dompu ditanya seputar pinjaman dana kepada puluhan rentenir.

 Bupati Dompu dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim Tri Hastono, Fahtur Rauzu, M Idris, dan M Amin mengaku tidak mengetahui tentang peminjaman dana itu termasuk nominal angka dan penggunaannya.

“Saya tegaskan sejak awal, yang boleh mengajukan pinjaman adalah bupati selaku kepala daerah. Kalau pun ada pinjaman di luar itu, bukan tanggung jawab saya,” katanya menjawab pertanyaan hakim.

Bupati juga mengaku kalau pihaknya mengetahui kasus tersebut seusai mengikuti Lemhanas pada Nopember 2011 setelah membaca berita media. Atas kasus tersebut BPKP melakukan audit dan menjadi bahan penyelidikan Polres Dompu.Menurutnya, dana sebesar itu sudah jelas peruntukannya, baik dialokasikan ke dana rumah tangga, perjalanan dinas, penerimaan tamu, maupun kebutuhan sekretariat lainnya.

Dalam audit BPKP menemukan penyimpangan keuangan sebesar Rp 2,8 miliyar dari total anggaran yang dikelola sebesar Rp 9 miliyar.

Majelis hakim dalam persidangan itu melontarkan sejumlah pertanyaan seputar tanggung jawabnya sebagai bupati ketika masalah itu muncul.

Namun bagi Bambang M Yasin itu tanggung jawab personalnya sebagai kepala daerah, meski pinjaman itu diajukan oleh oknum pejabat setempat yang mengatasnamakan Setda Dompu.

 

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]