oleh

Empat Perda Direvisi

DOMPU—Sebanyak 4 Peraturan Daerah (Perda) akan direvisi. Perubahan sejumlah regulasi itu, sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2015.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Dompu, Kurnia Ramadhan SE mengaku, keempat Perda yang direvisi meliputi, Perda tentang minuman keras (Miras). Kemudian, Perda tentang tata cara pengangkatan, pemilihan dan pemberhentian kepala desa.

Selanjutnya kata dia, Perda tentang pertambangan bukan logam dan batu. Dan Perda investasi daerah khususnya pada PT Bank NTB Dompu. ‘’Kita targetkan revisi keempat Perda tuntas tahun ini,” ungkapnya pada Radar Dompu, kemarin.

Dia mengaku, sejumlah regulasi tersebut masih dibutuhkan penyempurnaan. Seperti, Perda Miras yang membutuhkan adanya penegasan dalam hal penindakan secara hukum. ‘’Akan ada satu pasal yang kita revisi di Perda Miras. Yakni masalah penindakan,” tuturnya.

Begitu pula, Perda tentang tata cara pengangkatan, pemilihan dan pemberhentian kepala desa. Meski regulasi ini baru saja direvisi tahun lalu. Namun masih membutuhkan penyempurnaan. ‘’Salah satu yang perlu dipertegas, masalah tekhnis penjaringan cakades. Jangan sampai muncul lagi pra pilkades yang tidak sesuai dengan aturan lebih tinggi,” ungkapnya. S

ementara itu, terkait Perda pertambangan bukan logam dan batu perlu diatur untuk menertibkan adanya pertambangan liar. ‘’Kalau Perda investasi daerah, memang perlu direvisi setiap tahun. Ini untuk mengetahui akumulasi nilai investasi,” jelasnya.

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]