oleh

Desa Dituding Tak Pernah Gelar LKPJ

Suryadin : Ini Melanggar Konstitusi

DOMPU—Sebahagian besar desa di Kabupaten Dompu ternyata tak pernah menggelar laporan keterangan pertanggungjawaban (LPKJ) kepala desa baik tahunan maupun akhir tahun. Hal itu tentu sangat bertentangan dengan UU nomor 6 tentang desa dan PP nomor 43 tahun 2014.

 

Sekretaris forum BPD Kabupaten Dompu Suryadin mengungkapkan hal itu pada Dompubicara. Menurut Suryadin yang akrab dipanggil Guru Gale ini, kondisi itu akan memunculkan persoalan baru dikemudian hari, terutama kalau ada pihak yang berniat membawanya keranah hukum. ‘’Karena ini jelas melanggar konstitusi,’’ tandasnya.

Dalam penjelasan UU tersebut seorang kepala desa diwajibkan memberikan laporan pertanggungjawaban dihadapan BPD, LPM serta tokoh masyarakat setempat, baik laporan pertanggungjawaban akhir tahun serta laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPD).

Karena disana akan tertuang tugas dan fungsi pemerintah desa berupa tugas pembangunan, kemasyarakatan, pelayanan serta pemberdayaan masyarakat selama kurun waktu satu tahun berjalan. ‘’Dan ini akan menjadi acuan pelaksanaan pembangunan tahun berikutnya,’’ bebernya.

Atas kondisi itu pihaknya minta agar Pemerintah Daerah dapat memperhatikan hal tersebut dengan menekan kepada seluruh desa yang belum menggelar LKPJ supaya melaksanakan amanat UU tersebut. ‘’Ini penting karena ada celah hukum oleh pihak tertentu untuk membawanya keranah hukum,’’ paparnya.

Forum BPD lanjutnya telah membahas hal itu, kalaupun kemudian tetap saja desa tidak menggelar LKPJ maka akan melaporkan keinstitusi hukum sebagai perbuatan yang melanggar UU. ‘’Karena tidak hanya korupsi, melanggar konstitusi juga bisa dibawa keranah hukum,’’ jelasnya.

Guru Gale pun mempertanyakan pemerintahh daerah yang bisa mencairkan dana ADD dan DD padahal salah satu kewajiban mereka adalah menggelar forum tersebut. ‘’Ini benar-benar harus diperhatikan pemerintah,’’ pintanya.

Secara terpisah Kabag Humas Pemkab Dompu Abdul Sahid SH baru mendengar hal itu. Tapi Sahid berjanji akan melakukan koordinasi dengan satker terkait yakni Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) agar bisa mendorong terlaksananya amanat UU tersebut. ‘’Ini informasi yang bagus, saya akan segera koordinasikan dengan BPMD,’’ jawab Sahid.

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]