oleh

12 Anggota Polisi Akan Diberi Sanksi Disiplin.

DOMPU–Kepolisian Resort Dompu akan memberikan sanksi melalui sidang Disiplin terhadap 12 anggota yang dinyatakan positif memakai atau menggunakan narkoba berdasarkan test urin yang digelar internal kepolisian bekerjasama dengan BNK Bima beberapa waktu lalu.

“Ini kan internal, yang jelas kita beri sanksi melalui sidang disiplin” jelas Kapolres Dompu AKBP Brury Soekotjo, AP. S, Ik kemarin (6/4/2015) .

Selain itu kata Brury, pihaknya akan tetap memantau akan adanya indikasi keterlibatan anggotanya tersebut dalam peredaran narkoba di wilayah Bumi Nggahi Rawi Pahu, ”Kalau misalkan nanti 12 orang ini ada indikasi pidana seperti pengedar atau penyalur narkoba maka akan tetap kita pidanakan, tetapi harus dengan bukti dan fakta, kita tidak tutup-tutupi,” tegas Brury.

Brury sendiri tidak menampik jika peredaran Narkoba diwilayah hukumnya masih banyak, untuk itu pihaknya kini tengah intens door to door melakukan kampanye anti narkoba ditengah masyarakat, ” yang jelas masih banyak, makanya kita lakukan kampanye anti narkoba, dan untuk memulainya kita lakukan terhadap diri kita sendiriĀ  karena aparat adalah contoh maka kita tindak duluan,” katanya.

Lebih jauh Brury menegaskan, jika pihaknya telah memerintahkan seluruh satuan termasuk Polsek di delapan kecamatan untuk terus melakukan kampanye atau penyuluhan anti narkoba di tengah masyarakat. Selain dengan cara langsung pihaknya juga memasang sejumlah spanduk anti Narkoba

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]