oleh

Gugat BKN, Pemkab Gandeng Pengacara Jakarta

DOMPU – Bupati Dompu Drs H Bambang M Yasin, mengaku jika dalam waktu dekat pihaknya akan segera mendaftarkan gugatanya ke PTUN. Dipastikan juga, dalam melawan keputusan BKN yang telah membatalkan nota persetujuan NIP terhadap 134 orang CPNS K2 yang dinilai bermasalah itu, Pemkab bersama 134 CPNS K2 akan menggandeng pengacara  Jakarta.

“Targetnya minggu depan gugatan itu akan di daftarkan di PTUN jakarta,” ungkap H Bambang M Yasin, usai menggelar upacara Hari Kesaktian Pancasila, sabtu (01/10).

Dijelaskannya, pengacara yang akan di gandeng nantinya yakni Kantor pengacara Jufri Taufik yang beralamat di Jakarta. Keputusan Bupati mengandeng Jufri Taufik untuk mendampingi Pemerintah Daerah bersama 134 CPNS K2 yang telah dipecat itu sudah final. Bahkan, sabtu (01/10) siang, Jufri Taufik sudah bertandang ke Dompu untuk bertemu langsung dengan Pemerintah Daerah serta 134 CPNS K2.

“Pengacaranya hari ini sudah ada di sini, mereka akan bertemu dengan 134 pegawai yang dipecat, dan kami juga dipemda hari ini akan bertemu,” terang Bupati.

Dikatakan Bupati, hal yang mendasari kenapa Jufri Taufik yang digandeng, karena antara dirinya dengan Pengacara itu sudah lama saling kenal, bahkan beberapa orang yang bekerja di Kantor pengacara  tersebut merupakan teman baik Bupati. Diungkapkanya dalam pertemuan awal yang dilakukannya, Jufri Taufik telah menyanggupi untuk memabantu persoalan yang tengah dihadapi Pemeirintah Daerah.

“Setelah mendengar pemaparan saya, pak jufri langsung mengatakan bahwa ia akan membantu 134 CPNS,” katanya.

Kembali Bupati menegaskan, jika Pemkab akan mengambil langkah hukum dengan menggugat dan mempersolkan Surat Keputusan BKN tentang pembatalan nota persetujuan NIP di PTUN.

“Ya, kan obyek yang dipermasalahkan itu Surat keputusan BKN, kan itu yang jadi sumber masalahnya, itu yang mau kita gugat. Yang jelas saya sebagai bupati merasa dipermainkan oleh BKN,” katanya.

“Kenapa? mereka menerbitkan nota persetujuan NIP itu mengabaikan surat saya, tapi kok mereka memecat orang ini dengan menggunakan surat saya, sama saja mereka mempermainkan Pemda Dompu, kalau mereka mempelajari surat saya harusnya persetujuan itu tidak terbit,” tegas Bupati.

Ditanya apakah biaya pengacara nantinya akan dibebankan pada APBD?, Bupati mengaku jika pihaknya tidak akan seperti itu, karena penggunaan APBD harus mempunyai dasar yang jelas.

“Kan harus mempunyai dasar untuk memakai anggaran APBD. Untuk biaya bisa saja swadaya, karena mereka yang butuh, yang berkepentingan kan pegawai itu (134), Hal yang lumrah lah mereka patungan,” katanya. (Pur)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]