oleh

Lokasi HKM Tak Boleh Tanam Jagung

DOMPU-Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) menilai status kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm) sudah banyak disalahartikan. Pada dasarnya pemanfaatan hutan yang dimaksud adalah dibawah tegakan, tidak untuk ditebang dan ditanami jagung.

Kepala KPHL Tambora, Muhammadin mengatakan, HKm merupakan instrumen yang diharapkan dapat mendorong tercapainya visi pembangunan kehutanan. Yaitu terwujudnya hutan lestari dan masyarakat sejahtera dengan mendorong pemanfaatan lahan dibawa tegakan.

Dijelaskan, hasil hutan yang dimaksud bukan kayu. Melainkan tanaman dibawah tegakan. “Pemanfaatan yang dimaksud dalam kawasan HKm adalah lahan dibawah tegakan. Tidak mengganggu fungsi hutan,” tegasnya.

Mirisnya, hutan disejumlah kawasan HKm di Dompu malah sudah rusak. Karena masyarakat lebih condong menebang hutan untuk ditanami jagung.

Salah satu contoh yang menjadi sorotan adalah kawasan HKm Kesi dan Tolokalo Kecamatan Kempo. Pemanfaatan hutan dikawasan itu dinilai jauh dari tujuan dikeluarkannya ijin HKm. “Apa yang menjadi tujuan HKm itu tidak tercapai. Karena pemanfaatan yang dilakukan masyarakat jauh dari melestarikan hutan,” pungkasnya. (fir)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]