oleh

Akhirnya Jaringan Server Dukcapil Dompu Diputus

 
DOMPU–Jaringan server pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Dompu diputus oleh Kementrian Dalam Negeri mulai jum’at 20 januari 2017 dan tak dapat digunakan.
Pemutusan jaringan server tersebut terpaksa dilakukan pihak Kemendagri, sebagai dampak mutasi yang dilakukan pada beberapa pejabat Dinas Dukcapil Dompu beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mutasi yang dilakukan Bupati Dompu terhadap beberapa orang pejabat Dinas Dukcapil mendapat keberatan dari pihak Kemendagri.
Mutasi itu dinilai melanggar ketentuan undang-undang dan peraturan Mendagri. Karena pengangkatan dan pemberhentian pejabat Dinas Dukcapil atau unit kerja yang menangani administrasi kependudukan dan catatan sipil harus melalui persetujuan Mendagri.
Atas kondisi tersebut, Mendagri melalui Ditjen Kependudukan Dan Catatan Sipil sejak tanggal 09 Januari kemarin telah melayangkan surat teguran ke Bupati Dompu Drs H Bambang M Yasin.
Dan oleh pihak Mendagri Bupati Dompu diminta untuk segera mengembalikan pejabat Dinas Dukcapil ke jabatan semula. Namun faktanya permintaan tersebut belakangan hari belum juga diindahkan.

Imbasnya, pihak Mendagri membuktikan ancamannya dengan memutuskan jaringan server pada Jumat tadi pagi. Dengan sanksi pemutusan jaringan server itu secara otomatis pelayanan pembuatan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan administrasi kependudukan dan catatan sipil lainnya bagi warga Dompu tidak bisa terlaksana sepenuhnya.

“Jaringan sudah tadi pagi diputus,” ungkap Mendagri melalui Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Prog. Dr. Zudan Arif Fakrullah SH, MH saat dikonfirmasi, Jumat (20/1) malam.
Dijelaskan, pemutusan jaringan server tersebut sebagai salah satu bentuk hukuman atau sanksi bagi kepala daerah yang dinilai melanggar ketentuan undang-undang dan Permendagri 76. Termasuk ancaman menghentikan bantuan DAK. “Semua ada tahapannya,” katanya.
Menanggapi, jangka waktu pemutusan jaringan server pada Dinas Dukcapil Dompu. Pihak Mendagri kata Zudan Arif akan mengaktifkan kembali fungsi jaringan tersebut apabila Bupati Dompu segera mentaati ketentuan aturan undang-undang. “Sampai pak bupati mentaati undang undang adminduk,” pungkasnya.
Informasi pemutusan jaringan server tersebut juga dibenarkan sejumalh pegawai Dinas Dukcapil Dompu. “Iya benar jaringan mati. Ndak tau sampai kapan aktif lagi,” tutur salah seorang pegawai yang menolak disebutkan identitasnya.(tua)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]