oleh

134 CPNS Dompu Menang Lawan Bupati

 

 

DOMPU—134 CPNS Dompu yang mengajukan gugatan ke PTUN Mataram akhirnya memenangkan perkaranya melawan Bupati Dompu. Kemenangan itu tertuang dalam putusan majelis hakim PTUN yang dibacakan kamis (23/2) kemarin.

 

Dalam putusanya majelis hakim menyatakan pembentukan tim verifikasi dan pemantau database honorer K2 tidak syah dan batal demi hukum. Sebab salah satu dasar diberhentikanya 134 CPNS oleh Bupati Dompu adalah mengacu kepada kinerja tim verifikasi dan tim pemantau database  honorer K2.

 

‘’Dengan demikian terbuka lebar bagi 134 CPNS yang diberhentikan untuk mendapatkan kembali hak-haknya,’’ ujar Ir Muttakun yang selama ini terus mengadvokasi 134 CPNS ini.

 

Atas kemenangan itu, ratusan CPNS yang memadati PTUN Mataram langsung sujud syukur yang dipimpin oleh Ir Muttakun. Sujud sukur dihalaman kantor Pengadilan itu dikawal oleh aparat kepolisian yang berjaga.

 

Rasa haru dan isak tangis mewarnai usai pembacaan putusan PTUN Mataram tersebut, bahkan salah seorang CPNS sampai jatuh pingsan. ‘’Kami telah berjuang dengan mengerahkan segala kekuatan baik moril maupun materi,’’ teriak sejumlah CPNS.

 

Sebagaimana diketahui 134 CPNS Dompu diberhentikan oleh Bupati Dompu karena diduga ada penyimpangan dalam proses rekrutmenya. Setelah diberhentikan gaji mereka juga disetop. Sejak saat itulah mereka menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Mataram.

 

Setiap persidangan para CPNS ini selalu hadir di persidangan untuk mengikuti perkembanganya. Tentu saja kehadiran mereka di ibukota Propinsi akan menghabiskan uang dan tenaga.

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]