oleh

Tulisan Putusan PTUN CPNS K2 Dianggap Salah

DOMPU–Putusan hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan CPNS K2 terhadap Bupati Dompu ternyata membingungkan sebagian nitizen. Mereka menganggap dua item bunyi putusan bertentangan bahkan dianggap si penulis berita yang salah menulis.

”Tolong editornya diperbaiki kalimat (putusan,red) karena ga nyambung antara kalimat atas dan kalimat bawah,” pinta Muammar Suryadin dalam akun facebooknya.

Sebagaimana diketahui ada dua materi gugatan yang disampaikan para penggugat. Pertama meminta agar majelis hakim PTUN membatalkan SK Bupati Dompu terkait dengan pembentukan tim verifikasi dan pemantau database. Sebab dengan dasar itulah 134 CPNS diberhentukan. Tuntutan kedua agar gaji yang telah distop supaya segera dibayar kembali.

Atas dua tuntutan itu PTUN Mataram memutuskan menerima tuntutan pertama dengan memerintahkan Bupati untuk mencabut SK pembentukan tim verifikasi dan pemantau database honorer K2.

Sedangkan tuntutan yang kedua berupa permintaan supaya segera membayar kembali gaji yang telah distop ditolak PTUN.

Dalam sistem persidangan di Pengadilan Hakim hanya akan menjawab sesuai dengan tuntutan yang dituangkan dalam amar putusanya. Karena dua item tuntutan itu yang diminta para tergugat maka hakim juga menjawab dengan tuntas dua item tersebut. Yang mana satu diterima dan satu lainya ditolak.

 

Gugatan CPNS K2 Dompu, Ini Isi Putusanya

”Kami bingung kok putusanya bertentangan,” keluh sejumlah nitizen berkomentar.

Atas berbagai komentar itu dompubicara.com menyatakan bahwa tulisan yang telah termuat sudah benar sesuai dengan keterangan yang diperoleh serta merujuk pada bunyi putusan.

 

 

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]