oleh

Jarkomdat Diputus, Pelayanan KTP Warga Dompu Terhambat

 

DOMPU–Untuk kesekian kalinya Pemkab Dompu mendapat sanksi keras dari pihak Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Sanksi yang diberikan itu yakni pemutusan jaringan komunikasi data (Jarkomdat) atau Server internet. Imbasnya, sejak Jumat (20/04) kemarin systim pelayanan data kependudukan terutama KTP pada Dinas Dukcapil Dompu tidak bisa dilakukan sama sekali.

Informasi yang diperoleh media ini, pemutusan server internet Jarkomdat itu dilakukan pihak pemerintah pusat, dalam hal ini Dirjen Dukcapil, Kemendagri RI sebagai salah satu bentuk sanksi terhadap Pemkab Dompu.

Sanksi itu berlaku lantaran Pemkab Dompu dinilai tidak patuh terhadap aturan. Salah satunya yakni terkait keterlambatan proses pelantikan terhadap lima orang eks pejabat Dinas Dukcapil Dompu.

Kelima orang pejabat dimaksud adalah hasil mutasi yang dilakukan pihak Pemkab Dompu beberapa waktu lalu. Tragisnya, pasca dimutasi sampai dengan saat ini belum jelas status para pejabat eselon III dan IV itu sebagai apa dan ditempatkan pada dinas instansi mana.

Terkait pemutusan server Jarkomdat itu Dirjen Dukcapil Kemendagri RI, Prof Dr Zuldan Arif Fatrullah yang dikonfirmasi media ini membenarkan pihaknya telah melakukan pemutusan jaringan systim pelayanan administrasi kependudukan pada dinas Dukcapil Dompu. “iya benar,” katanya.

Pihak Dirjen Dukcapil memberi sinyal Server Jarkomdat akan dihidupkan kembali manakala jajaran Pemkab Dompu secara sadar taat dan patuh terhadap aturan. “Bila minggu depan dilakukan pelantikan sesuai SK Mendagri maka jarkomdat dihidupkan kembali,” tegas Prof Zuldan.

Menurutnya, kepala daerah tidak seharusnya melambat-lambatkan pelantikan terhadap pejabat Dinas Dukcapil Dompu yang sudah lama SK nya diterbitkan oleh Mendagri. “Sudah dikoordinasikan terus oleh direktorat jendral dukcapil agar pelantikan segera dilaksanakan. Namun tidak ada kepastian dan diundur-undur rerus,” kata Zuldan.

Secara terpisah Sekda Dompu H Agus Buhari SH yang dikonfirmasi tidak bisa menampik atas insiden pemutusan server Dinas Dukcapil oleh pemerintah pusat tersebut. Namun demikian, Sekda menjelaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan segera melakukan pelantikan terhadap para pejabat yang bersangkutan. “Ya segera dilakukan pemulihan,”  kata Agus Buhari, singkat.

Kelima orang pejabat dimaksud yakni H Muhrif S Sos (Kabid Piak), Drs Rafi,i (Kabid Capil), Afifuddin MM, (Kabid Dafduk), Abdurahman (Kasubag Kepegawain), Patnawati (Kasi SIAK).

Sekedar menjadi catatan, sanksi pemutusan server jaringan komunikasi data (Jarkomdat) ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh pihak Dirjen Dukcapil Dompu. Sebelumnya pada tahun 2017 lalu juga berlaku sanksi yang sama. Dan dengan objek kasus yang sama yakni mutasi pejabat Dinas Dukcapil yang dianggap tidak prosedural. (DB02)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]