oleh

Melanggar, Panwas Tertibkan Alat Peraga Kampanye Pilgub

 

DOMPU–Dinilai melanggar ketentuan aturan, sejumlah alat peraga kampanye milik salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB terpaksa ditertibkan petugas Panwas.

Senin (28/05) pagi tadi, pihak Panwascam Dompu terpaksa bertindak tegas dengan melakukan penertiban terhadap sejumlah alat peraga milik salah satu Paslon Cagub dan Cawagub.

Pasalnya,  alat peraga berupa panflet itu dipasang dan ditempel disepanjang tembok pagar kantor DPRD Dompu. Tentu saja kondisi ini sangat bertentangan dengan aturan yang ada apalagi lokasi tempat pemasangannya merupakan zona terlarang yakni areal pemerintahan.

Karena dianggap melanggar, alat-alat peraga itu terpaksa ditertibkan oleh petugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Dompu. Satu persatu panflet yang sengaja ditempelkan dan dipasang di tembok pagar kantor DPRD dibongkar dan dibuka petugas. “Ini jelas pelanggaran dan wajib kita tertibkan,” kata ketua Panwas Kabupaten Dompu, Swastari Haz, SH yang pagi tadi ikut langsung mengawasi aksi penertiban.

Dalam ketentuan aturan PKPU nomor 4 tahun 2017  dan Undang-Undang Pilkada nomor 10 2016 jelas ditegaskan tentang larangan lokasi atau areal yang akan dilakukan pemasangan dan penempatan alat peraga maupun bahan kampanye bagi pasangan calon. “Dalam setiap kesempatan kita sudah sosialisasikan. Nanti kita juga koordinasikan dengan tim pemenangannya,” ujar ketua Panwas.

Dengan kondisi yang ada dilapangan. Swastari menegaskan pihaknya akan terus melakukan dan meningkatkan upaya pengawasan, terutama menjelang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, tanggal 27 Juli nanti. “Apapun jenis pelanggarannya tetap akan kami tindak tegas,” tandas srikandi Panwas Dompu itu. (DB02)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]