oleh

APBD 2019 Dompu Terancam Mangkrak Lagi, DPRD Laporkan Bupati ke Gubernur

DOMPU-Setelah APBD-P 2018 ditiadakan karena ditolak Propinsi, APBD murni untuk 2019 terancam mangkrak lagi. Sebab APBD 2019 paling lambat diketok dan diparipurnakan tanggal 30 Nopember 2018 ini.

Padahal faktanya Rancangan APBD 2018 belum sama sekali dibahas, bahkan KUA-PPAS sebagai rujukan belum diparipurnakan.

”Kami sudah tak mau mengundang lagi karena tak pernah dihadiri. Bahkan kondisi ini DPRD secara resmi sudah melaporkan ke Gubernur sebagai pemerintah atasan,” papar Ketua DPRD Dompu Yuliadin Bucek di Dompu, Jum’at 2 Nopember 2018.

Untuk membahas APBD pihak DPRD telah mengundang Bupati sejak 14 Oktober 2018. Terakhir diundang tertanggal 29 dan 30 Oktober tapi tak mau dihadiri. ”Karena itu DPRD mengirim surat ke Gubernur dan dibawa langsung oleh tiga orang anggota DPRD,” terangnya.

Bagaimana solusi untuk APBD 2019?, menurut Bucek karena DPRD sudah bersurat ke Gubernur maka tinggal menunggu langkah-langkah pihak Propinsi selanjutnya. ”Kami tidak akan mengundang esekutif lagi. Tunggu saja tindak lanjut setelah surat resmi disampaikan ke Gubernur,” tandasnya.

Tetapi bagaimanapun lanjut Bucek, APBD 2019 harus tetap dilaksanakan demi kemaslahatan seluruh rakyat. Gubernur dapat saja memfasilitasi penyelesaian APBD 2019 sehingga tepat waktu. (DB01)

 

 

 

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]