oleh

CPNS K2 Dompu Tempuh Jalur Perdata, Tuntut Pemerintah Hingga Miliyaran Rupiah

DOMPU-CPNS K2 Dompu yang dipecat pemerintah kini tengah menempuh jalur perdata untuk menyelesaikan nasibnya yang hingga kini terkatung-katung.

Seagaimana diketahui 134 CPNS dari 390 CPNS K2 dipecat pemerintah karena dianggap tidak memenuhi syarat. 118 diantaranya menggugat lewat pengadilan PTUN Mataram dan dinyatakan menang dengan memerintahkan Bupati Dompu untuk mengembalikan hak-hak mereka.

Meski putusan PTUN Mataran telah inkrah, sejauh ini Pemerintah Daerah Dompu tidak melaksanakan putusan tersebut. Oleh karena itu dua diantara CPNS K2 yang dipecat mengajukan gugatan lewat perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dua CPNS yang dipecat itu adalah Rustam S.Pd dan Johansyah. Keduanya mempercayakan penanganan hukum atas kasusnya melalui pengacara ibukota Hermansyah SH. Tuntutan yang disampaikan terdiri dua opsi mengembalikan dua CPNS yang dipecat keposisi semula atau membayar ganti rugi hingga Miliyaran Rupiah.

Advokat Hermansyah,SH yang dikonfirmasi Dompubicara.com mengemukakan pihaknya telah menerima kuasa dari dua CPNS K2 yang dipecat dan sudah sudah mengajukan gugatannya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ada tiga pihak yang digugat karena dianggap melawan perbuatan hukum. Tiga lembaga itu adalah Bupati Dompu sebagai tergugat 1, Kementiran Pendayagunaan Aparatur Negara sebagai tergugat dua dan BKN RI sebagai tergugat ketiga.

Ketiga lembaga ini dianggap Hermansyah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan putusan PTUN Mataram yang telah mememangkan perkara CPNS K2.

Gugatan perdata ini lanjut Hermansyah tidak bisa dianggap main-main sebagaimana terhadap putusan PTUN yang meskipun menang tapi tidak dilaksanakan. Dikatakanya seandainya kasus gugatan perdata itu dimenangkan maka akan dimintai denda sebesar Rp 250 juta perhari bila tidak melaksanakan putusan.

”Insha Allah dalam waktu dekat kasusnya akan segera disidangkan,” tutur Hermansyah yang ditemui di Kelurahan Kandai II Dompu karena pulang mudik (DB01)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]