oleh

Lagi, 4 Terduga Pengedar Sabu Kota Bima Berhasil Ditangkap

 

KOTA BIMA – Tim gabungan Kepolisian Resor Bima Kota, Rabu (13/5) dini hari tadi kembali menangkap empat orang terduga pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu diwilayah itu.

Tiga diantaranya merupakan warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasa Nae Barat, Kota Bima. Mereka adalah ARJ alias Rian (32), TAF (20) serta IKD alias Nani (44). Sementara satu terduga lainya adalah HRM (31) warga Desa Bente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Ramli, SH mengungkapkan, para terduga pelaku ini berhasil ditangkap di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, sekitar pukul 00.30 Wita. Dari tangan mereka petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 48,86 gram.

“Mereka ditangkap di rumah ARJ alias Rian,” ungkap Ramli.

Dirincikannya, barang bukti yang diamankan tersebut yakni 1 (Satu) lembar plastik klip besar berisi sabu dengan berat Netto 31,4 gram, 2 (dua) lembar plastik klip bening berisi sabu dengan berat 13,66 gram, serta 2 (dua) lembar plastik klip bening berisi sabu dengan berat 1,8 gram.

“Barang bukti lain yang berhasil juga kita amankan yakni 1 buah timbangan elektrik, 4 bungkus plastik klip, 2 buah gunting, 4 buah HP, 5 buah korek api, 2 buah bong botol plastik, 3 sendok pipet dan 3 buah ATM,” terangnya.

Lebih jauh Ramli menjelaskan, penangkapan para terduga pelaku ini berhasil dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat, bahwa di rumah ARJ alias Rian diduga kerap dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

“Dari informasi tersebut, tim gabungan Sat Narkoba bersama Satreskrim saat itu juga langsung melakukan penggerebegan. Dan dari hasil penggeledahan itu, kita mengamankan barang bukti Narkoba,” katanya.

Saat penggeledahan lanjut Ramli, ARJ sempat mengelabui petugas dengan membuang barang bukti. Ia juga bahkan membantah tidak memiliki barang haram tersebut.

“Bersama saksi masyarakat, barang bukti yang dibuang ARJ berhasil ditemukan. Para pelaku saat itu juga langsung kita amankan di Mapolres guna kepentingan proses lebih lanjut” terang Ramli. (DB05)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]