oleh

Perpu ‘Coba-Coba’ Diteken, Pilkada Digelar Desember 2020

H ABDUL MUIS

Presiden RI Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintah (Perpu) nomor 2 tahun 2020 pengganti UU Pilkada pada Senin 4 Mei 2020. Pasal Krusial yang diubah ada pada pasal 201 dan pasal 202 disana mengatur tentang penundaan Pilkada.

Mengutip salinan Perpu melalui website resmi Sekretaris Negara ada selipan/ditambah pada pasal 201 yakni pasal 201A yang memuat tiga ayat. Ayat 1 memuat tentang pemungutan suara 2020 ditunda karena bencana non alam akibat wabah Virus Corona (Covid-19) ditanah air.

Pada ayat 2 disebutkan pemungutan suara akan berlangsung pada bulan Desember tahun 2020. Pemerintah juga menyiapkan ayat 3 sebagai ayat persiapan yang berbunyi, bila pandemi Covid-19 masih berlangsung maka pemungutan suara bisa diundur lagi dan pemungutan suara bisa digelar setelah bencana non alam berakhir melalui persetujuan KPU, Pemerintah dan DPR.

Menyimak bunyi ayat terutama diayat 3 sangat terkesan Perpu yang diteken Presiden adalah sebuah ajang coba-coba kalau bisa dilaksanakan syukur kalau tidak akan dibuat lagiĀ  perubahan Perpu penggantinya.

Pandemi Covid-19 membuat tata kehidupan menjadi tak menentu, semua berada dalam ketidak pastian, uji coba juga harus dilakukan sebab tak satupun yang dapat memperediksi kapan pendemi ini berakhir.

Akibat lahirnya Perpu ditengah pandemi yang masih berkecamuk cibiranpun berdatangan baik dari kalangan aktifis maupun pengamat. Ada yang secara terang-terangan ada yang memakai bahasa kiasan.

Misalnya ditemukan postingan seorang aktifis-pengamat dengan menganalogkan sepasang remaja yang semula menikah dibulan April terpaksa menundanya karena Pandemi Covid 19. Dan mereka coba-coba mengubah rencananya menjadi bulan Desember 2020, itupun hanya coba-coba karena kalau pandemi masih berlangsung akan ditentukan ulang lagi. (DB01)

 

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]