oleh

Tim Kuasa Hukum FA Akui Masih Sulit Bertemu Klienya di Polres

DOMPU-Tim Kuasa Hukum pelajar FA 17 tahun yang diamankan karena diduga menghina institusi Kepolisian lewat akun Facebooknya mengaku sampai saat ini masih mengalami kesulitan untuk bertemu dengan klienya yang diamankan di ruang tahanan Polres Dompu.

Padahal menurut tim kuasa hukum Apriadin SH yang tergabung dalam Rusdiansyah SH,MH dan Partner ini pertemuan tersebut sangat penting bagi pembelaan terhadap klienya yang tengah dililit atas dugaan ujaran kebencian kepada aparat polisi dan dan institusinya.

”Kami dibatasi untuk bertemu klien, padahal itu sangat penting,” ujar Apriadin.

Apriadin mengaku sudah menandatangani surat kuasa untuk mendampingi FA dan sesuai Pasal 70 ayat (1) KUHAP, Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi & berbicara dgn tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan & setiap waktu utk kepentingan pembelaan perkaranya.

Selanjutnya pada Pasal 54 KUHAP yang berbunyi, guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang.

Sementara Rusdiansyah SH,MH meminta agar aparat penegak hukum mematuhi tata cara proses hukum terhadap anak. Sebab FA diketahui masih dibawah umur dan masih berstatus pelajar. ”Proses hukumnya harus memenuhi unsur-unsur sesuai dengan UU perlindungan anak,” ujar Rusdiansyah.

Menurut dia ada kejanggalan dalam penanganan kasus FA ini. Dalam proses hukum atas anak, FA tidak seharusnya diamankan di tahanan Polres melainkan ada cara lain sebagaimana yang disyaratkan oleh UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (USPPA), misalnya menitipkanya di unit rehabilitasi anak.

Dikatakan Rusdiansyah, Polisi dalam menangani kasus anak hendaknya menggunakan pendekatan Restorative Justice artinya penyelesaian kasusnya tidak mesti lewat meja pengadilan dengan menghukum pelakunya. Apalagi seorang anak yang masih memiliki masa depan yang lebih baik yang tentu saja dengan menghukumnya justru membahayakan jiwa dan mental sang anak.

Polisi juga diminta untuk menggunakan hak dekresinya dalam menangani kasus anak, sebab dekresi yang dimilikinya diharapkan mampu mengembalikan seorang anak menjadi lebih baik dan berguna bagi Nusa dan Bangsa. (DB01)

 

 

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]