oleh

Pemotongan Sapi Betina di Dompu Marak Terjadi

 

DOMPU-Upaya penyelamatan sapi betina yang selama ini dilaksanakan pemerintah tidak berjalan efektif.

Pasalnya, hampir setiap hari, rumah jagal dan Tempat Pemotongan Hewan (TPH) di yang tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Dompu disinyalir memproduksi daging sapi betina.

Kondisi ini tentu saja sangat memprihatinkan dan cukup mencengangkan.
Sebab pemerintah pusat sejak lama telah melarang keras adanya aktifitas dan kegiatan yang mengancam populasi sapi betina. Salah satunya dilarang untuk memotong sapi betina terutama yang dianggap berproduksi.

Larangan pemerintah itu pun tertuang dalam Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasal 18 ayat (4) menegaskan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.

Sementara pasal 86 diatur sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikitRp 100 juta dan paling banyak 300 juta.

Meski Undang-Undang melarang tegas aktifitas tersebut, faktanya di wilayah Kabupaten Dompu pemotongan dan penyembelihan ternak sapi atau kerbau ruminansia betina besar produktif disinyalir marak terjadi.

Hal ini pula dibuktikan dengan meningkatnya aktifitas jual beli sapi betina dikalangan para tengkulak dan pedagang ternak sapi.

Ironisnya, perdagangan sapi betina asal Dompu juga disinyalir di jual ke daerah tetangga salah satunya diwilayah Bima.
“Yang betina banyak dagingnya, makanya banyak yang minta,” tutur sejumlah pedangang ternak yang enggan disebutkan namanya.

Sapi-sapi betina tersebut umumnya oleh pedagang dijual untuk memenuhi kebutuhan daging yang diproduksi oleh sejumlah rumah jagal. “Karena setiap hari permintaan daging selalu ada,” ungkap mereka.

Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Dompu yang dimintai penjelasannya terungkap bahwa persoalan itu memang menjadi sesuatu hal yang dilematis. “Ini juga tidak terlepas dari urusan kebutuhan. Karena ada banyak kasus warga menjual ternaknya karena butuh uang,” ungkap Kadisnak Dompu, Ir Zainal Arifin MSi saat dikonfirmasi media ini diruang kerjanya.

Namun demikian, Zainal membantah keras Rumah Potong Hewan (RPH) milik pemerintah tidak pernah melakukan penyembelihan ternak ruminansia betina produktif. “Jikapun ada kasus itu bisa saja terjadi luar RPH kita,” tampiknya.

Perihal ada banyak muncul rumah jagal atau usaha pemotongan hewan dan ternak dilingkungan masyarakat, Zainal juga membenarkan hal itu. Menurut dia, setiap proses penerbitan izin usaha rumah jagal dan pemotongan hewan ternak itu harus melalui rekomendasi pihak Disnak. “Pengurusannya memalui kantor perizinan. Kita hanya rekomendasi tentu berdasarkan ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Terkait langkah kongkrit yang harus dilaksanakan untuk meredam aksi pemotongan dan penyembelihan sapi betina. Pihak Disnak rupanya belum bisa melaksanakan maksimal. Sebab keterbatasan anggaran untuk pengwasan dan lainnya juga dinilai sebagai salah satu faktor penyebabnya. ”
Tim terpadu sudah di bentuk oleh provinsi (Disnak NTB), tapi belum jalan. Karena kewenangan tim ini ada di provinsi,” kata mantan Sekretaris BPKAD Dompu itu. (DB02)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]