oleh

Kawal Proses Gugatan, Massa Pendukung SUKA Datangi Bawaslu

 

DOMPU-Jumat (25/9) pagi ini kantor Bawaslu Dompu mendadak ramai. Ratusan massa pendukung Bapaslon SUKA tampak memadati ruas jalan tepat di depan halaman kantor Bawaslu.

Kedatangan massa pendukung bakal pasangan calon (Bapaslon) H Syaifurrahman Salman dan Ika Rizki Veryani untuk mengawali proses pengajuan gugatan dan sengketa ke pihak Bawaslu Dompu.

Rencananya Hari Jumat ini, Bapaslon SUKA akan mulai mengajukan gugatan ke Bawaslu. Proses itu dilakukan menyusul adanya penetapan KPUD Dompu yang mengeliminasi paket SUKA dari proses pendaftaran karena berkas calon bupati Syaifurrahman Salman dinilai Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Status TMS terhadap Bapaslon SUKA itu lantaran Syaifurrahman Salman dinilai belum memenuhi syarat yang ditentukan KPUD yakni terkait masa jeda 5 tahun sebagai mantan terpidana.

Massa pendukung SUKA yang telah stand by sejak pagi hari tampak berjubel dan sesekali memberikan yel yel semangat terhadap para komisioner Bawaslu. “Kita hadir disini untuk memperjuangkan keadilan demokrasi. Hari ini kita menggunakan hak demokrasi,” kata Dedi Kusnaidi mengawali orasinya.

Aktivis garis keras Bumi Nggahi Rawi Pahu itu meminta agar pihak Bawaslu bekerja profesional dalam menangangi gugatan sengketa yang diajukan tim SUKA. “Jangan sampai keputusan Bawaslu justeru berakibat pada instabilitas,” tandas DK sapaan akrab Dedi Kusnaidi.

Kepada para pendukung dan simpatisan SUKA. DK meminta agar tetap tenang dan tidak berulah anarkis. “Kita patuhi protokol kesehatan. Tetap gunakan masker dan jangan anarkis,” katanya.

Usai berorasi, pendukung SUKA dihimbau untuk membenarkan diri dan kembali ke posko pemenangan yang berada tak jauh dari kantor Bawaslu.

Pantauan media ini, aksi pendukung SUKA di kantor Bawaslu mendapat pengawalan dan pengamanan dari petugas gabungan TNI Polri. (DB02)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]