oleh

Waspadai Cluster Pilkada, KPU Layangkan Surat ke Masing-masing Calon

DOMPU-Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu kini mengambil sikap cepat. Saat ini KPU menerbitkan surat pemberitahuan terkait tata cara pendaftaran calon bupati dan wakil bupati ditengah pandemi Covid 19.

Surat itu ditujukan ke masing-masing pasangan calon dan juga pimpinan partai politik (Parpol) pengusung.

Reaksi cepat yang dilakukan KPU Dompu itu sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap ancaman virus Corona. “Surat pemberitahuan sudah kita sampaikan. Kita semua harus patuhi protokol kesehatan,” Kata Drs Arifuddin, ketua KPU Dompu saat dikonfirmasi media ini, Sabtu siang tadi.

Dalam Surat tersebut, ditegaskan agar masing-masing Parpol pengusung tidak perlu menghadirkan Bapaslon yang terindikasi positif terpapar Covid 19.

Pihak KPU juga memberikan akses melalui sarana video call bagi calon dimaksud terutama saat dilakukan penelitian bahan pendaftaran.

Dan bagi calon tersebut diminta untuk melampirkan keterangan hasil PCR yang akan diserahkan pada saat pendaftaran. “Harus tetap stand by dirumah saat pendaftaran, karena kita akan menghubungi via video call,” ujar Arifuddin.

Perihal adanya salah satu calon wakil bupati (Cawabup) yang dinyatakan positif terpapar Corona, Arifuddin mengaku telah mendapatkan informasi tersebut. “Informasinya demikian. Tapi pemberitahuan resmi pemerintah (Tim Gugus, Red) belum ada,” katanya.

Arifuddin menjelaskan, bilamana ada calon yang dinyatakan positif Covid, hal itu tidak serta merta membatalkan proses dan tahapan pendaftaran yang dilaksanakan. “Memang tidak diperkenan hadir. Tapi tidak menggugurkan pendaftarannya. Tetap bisa mendaftar,” ujar ketua KPU Dompu yang juga mantan wartawan senior di Kota Dompu Itu.

Secara terpisah, ketua Bawaslu Dompu Irwan SH menyampaikan, pada Prinsipnya pihak Bawaslu tetap melakukan fungsi pengawasan sesuai ketentuan aturan yang berlaku. “Kami akan mengawasi sesuai aturan,” tegasnya.

Terkait adanya salah satu calon wabup yang positif Covid 19, kata Irwan tentu yang bersangkutan tidak diperkenan hadir saat berlangsungnya pendaftaran. “Sudah jelas tidak bisa dihadirkan. Secara teknis KPU mengatur tentang ini,” pungkas pria berkumis tebal itu. (DB02)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]