oleh

Buron Senpi Ditangkap Polisi

DOMPUBICARA-Buronan kepemilikan senjata api, pemuda asal Desa Baka Jaya Kecamatan Woja Dompu NTB SY, 23 tahun ditangkap tim Puma Polres Dompu Rabu, 13/12 sekitar pukul 00.10 Wita.

Setahun lebih pemuda ini melarikan diri dikejar aparat setelah aksi koboinya menembakan senpi rakitan keatas ditengah keramaian orgen tunggal di Dusun Rasanae Selatan Desa Baka Jaya. Sebahagian warga ketakutan dan berhamburan mencari selamat saat senjata meletus, tetapi sebahagian justru ingin menghakimi pelaku.

Usai menembakan senpi pelaku langsung melarikan diri warga yang mengejar tak berhasil menangkapnya, meski begitu senjata dan dua butir pelurunya  terjatuh dan menjadi barang bukti kepolisian.

Sejak saat itu 15 Juni 2019 pelaku menghilang dan melarikan diri keluar daerah, tetapi rindu tak tertahankan dia kembali ke kampung halamanya dan aparat kepolisian mengetahuinya tengah bersembunyi di Dusun Buncu Desa Matua dan langsung melakukan penangkapan.

Kapolres Dompu melalui Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah membenarkan penangkapan terhadap terduga kepemilikan senjata api tanpa ijin. Pelaku dijeran dengan Pasal 1 ayat (1) Undang undang Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau Hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (DB01)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]