oleh

Berita Mesum Pasien Covid 19 Jadi Top News Saat Ini

DOMPU-Kabupaten Dompu saat ini menjadi sangat top, setidaknya itulah yang terjadi akibat viralnya video mesum oknum Polisi diruang isolasi Covid 19. Sang oknum sendiri tengah menjalani perawatan diruang isolasi karena terpapar virus Corona.

Media daerah hingga Nasional menjadikan kasus unik tersebut sebagai berita utama dan paling banyak dicari pembaca serta ditonton pemirsa. TV nasional juga bahkan menyiarkan secara langsung wawancaranya dengan Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Christovel menyangkut perkembangan kasusnya.

Viralnya video mesum dimedia sosial adalah hal yang biasa terjadi dijagat maya, hanya saja yang terjadi kali ini sangatlah berbeda karena dilakukan ditempat yang bukan semestinya, seperti dirumah, hotel, apartemen dan semacamnya.

Kali ini dilakukan disebuah tempat yang sangat terlarang dan berbahaya, yakni diruang isolasi yang menjadi tempat perawatan seorang yang terpapar Covid. Pelakunya juga bukan orang biasa yang tidak mengerti tentang ancaman bahaya Covid 19 melainkan seorang aparat penegak hukum yang kini menjadi pioner dalam penegakan protokol kesehatan.

Ancaman bahayanya jelas sebagaimana yang sering disampaikan pemerintah, bila seseorang mendekati apalagi berhungan dengan pasien covid maka tak tertutup kemungkinan akan menularkan ke banyka orang lagi. Untuk diketahui wanita dalam video itu adalah pasangan selingkuh yang bertugas menunggu dan menjenguk pasien dan berada dalam ruangan isolasi tanpa mengenakan standar prokes.

Akibat video viral itu dua petugas RSUD Dompu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polres Dompu untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara pasangan pelaku mesum oknum Polisi F langsung dipindahkan dari ruang isolasi gedung Sanggilo dan keduanya belum diperiksa.

Menurut Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Christovel belum diperiksanya pelaku mesum tersebut karena yang bersangkutan masih menjalani isolasi Covid 19. Oknum F kata Ivan dimungkinkan akan dikenakan hukuman disiplin serta akan dijerat dengan UU karantina dan UU pornografi. (DB01)

 

 

 

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]