oleh

Perkosa Lalu DIbakar, Kini Kasus Rampung P21

DOMPU-Masih ingat kasus pemerkosaan terhadap bocah tujuh tahun, lalu dibakar rumahnya pada pertengahan tahun 2020 lalu di Desa Mumbu Kecamatan Woja Dompu NTB?. Kini kasusnya sudah rampung dan penyidik Kejaksaan Negeri Dompu menyatakan lengkap (P21).

Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K membenarkan hal itu. Dikatakan pihaknya telah menerima surat P21 dari Kejari Dompu. “Berkas perkara persetubuhan dan pembakaran yang terjadi di Desa Mumbu sudah lengkap, surat P21 dari Kejari Dompu sudah kami terima kemarin,” ujarnya.

Atas perbuatannya , RD dijerat dengan Pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1 jo 76 e jo 82 ayat 1 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 1 ke 1 ayat 1, jo pasal 1 ke 3 ayat 1 peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No. 11 th 2006 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI No. 17 th 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 2016 ttg perubahan kedua UU RI no 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

”Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan 15 tahun paling lama dan Pasal 187 jo 338 ayat KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara,” paparnya.

Untuk diketahui awalnya kasus terbakarnya rumah di Dusun Mada Mina Desa Mumbu dikira kebakaran biasa yang didalamnya ikut menjadi korban bocah perempuan tujuh tahun.

Tapi Kepolisian mecurigai ada yang tidak beres dalam kejadian itu, dimana ada remaja tanggung berumur 17 tahun menginap karena menjadi kepercayaan orang tua untuk menjaga korban.

Setelah diselediki ternyata benar, remaja 17 tahun berinisial RD menjadi pelaku memperkosa bocah hingga pingsan dan karena panik dia membakar rumah hingga menghanguskan korban. (DB01)

 

 

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]