oleh

Wanita Pemeran Video Mesum di RSUD Dompu Resmi Tersangka

DOMPU-Kerja keras tim penyidik Polres Dompu mengungkap kasus adegan video mesum di RSUD Dompu terus membuahkan hasil.

Penyidik saat ini kembali menetapkan oknum perempuan berinisial N sebagai tersangka.
Seperti diketahui, N merupakan artis yang menjadi lawan main oknum anggota Polres Dompu berinisial F.

Adegan syur kedua sejoli ini pun terekam camera pengawas CCTV di salah satu ruangan isolasi pasien Covid 19 di RSUD Dompu.

Penetapan status tersangka yang bersangkutan melalui tahapan pemeriksaan yang intensif. “Sudah ditetapkan tersangka untuk undang-undang karantina kesehatan,” kata Kapolres Dompu melalui Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel, kepada wartawan Kamis (03/1) pagi tadi.

Selama proses pemeriksaan. Tersangka dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik.

Niat dan asal muasal keberadaannya di RSUD Dompu menjadi pertanyaan besar penyidik. “Dia (tersangka) mengaku membantu menemani untuk antarkan obat-abatan. Karena yang laki tidak ada keluarganya,” kata Kasat Reskrim.

Hasil pemeriksaan polisi terungkap, N dan F memiliki hubungan pertemanan. Disaat oknum F pertamakali menjalani masa isolasi karena terpapar Covid 19 di RSUD Dompu, orang yang pertama datang menjenguk dan mengurusinya adalah N. Bahkan N sempat nginap di RSUD Dompu guna menemani oknum F.

Untuk kejadian adegan asusila kedua pelaku menurut Kasat Reskrim dilakukan pada siang hari sekitar pukul 14.00 Wita.

Berawal ketika N dan oknum F berada dalam satu ruangan sembari duduk santai di ranjang. “Tapi kegiatan (mesum) itu spontan dilakukan atas dasar suka sama suka. Dan hanya satu kali saja, pada siang hari,” katanya.

Meskipun telah resmi menyandang status tersangka. Namun polisi tidak bisa melakukan penahanan terhadap N dengan pertimbangan pasal yang dikenakan ancaman hukumannya hanya 1 tahun penjara. “Saat ini kita lengkapi berkasnya dan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas Ivan Roland Cristofel.

Dengan adanya penambahan tersangka N. Penyidik Polres Dompu setidaknya telah berhasil menetapkan enam orang tersangka dalam kasus video mesum di ruang isolasi pasien Covid 19 RSUD Dompu.

Sejak kasus yang menghebohkan publik Dompu itu mencuat. Tercatat ada empat orang tersangka yang sudah resmi ditahan di Mapolres Dompu.

Ke empat orang tersangka tersebut dua diantaranya merupakan pegawai dan perawat di RSUD Dompu. Serta dua orang lainnya merupakan pelaku yang diduga menyebarluaskan screnshot potongan video mesum ke media sosial.

Sementara kedua pelaku adegan video mesum yakni F (oknum anggota Polres Dompu) dan N tidak ditahan dan hanya berstatus sebagai tersangka. (DB02)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]