oleh

LHK NTB Dituding Lakukan Pembiaran Warga Masuk Kawasan Hutan

DOMPU-Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB dituding telah melakukan pembiaran terhadap oknum yang masuk kawasan hutan dengan mengambil kayu snoklin. Setelah itu dilakukan penangkapan serta dihadapkan kemeja hukum kemudian dijatuhi hukuman.

Selanjutnya putusan hukum tersebut dijadikan bukti dipersidangan sengketa dengan warga transmigrasi Woko untuk membenarkan bahwa kawasan yang disengketakan masuk kawasan yang harus dilindungi. ”Dinas LHK NTB terkesan menjadi provokator ada pembiaran masyarakat masuk kawasan dan ditangkap lagi,” ujar Kuasa Hukum warga Transmograsi Woko Kecamatan Pajo Dompu NTB, Yudhi Dwi Yudhayana pada media ini, Sabtu 13/3/21.

Hari ini saja tambah Yudha tidak sedikit masyarakat dari wilayah lain yang mengganggu/masuk ke wilayah obyek sengkata, dengan cara membawa sensor (alat potong kayu) dengan alasan mencari kayu bakar.

”Anggota KPH disana ada kok, malah anggota KPH melegitimasi pengambilan kayu jenis sonokeling di dalam obyek sengketa dengan dalil masyarakat mengambil kayu bakar untk hajatan, padahal jelas dalam undang undang 41 mengisaratkan hal itu Tidak di perbolehkan, lalu mengapa pihak KPH Topaso melegitimasinya,”kata Yudha sembari bertanya.

Disisi lain tambah Yudha, kalau LHK NTB memiliki niat baik dan tidak menjadi Profokator sepatutnya pihak LHK NTB mengamankan pihak masyarakat yang masuk ke obyek sengketa ke kantor LHK atau ke kantor KPH, ” inikan sengaja dibiarkan biar LHK punya dalil kalau obyek sengketa adalah wilayah kawasan hutan, ” duganya.

Kepala Resort Pajo 2 Bantah Lakukan Pembiaran

Sementara pihak LHK NTB dan KPH Topaso Dompu melalui Kepala Resort Pajo 2, M Narsun membantah petugas membiarkan oknum masyarakat yang masuk kawasan hutan. ”Tak ada pembiaran sama sekali, setiap informasi ada yang berusaha masuk kawasan tetap kami tindaklanjuti,” tutur Nasrun.

Seperti halnya informasi hari ini Rabu, 13/3/2021 sekelompok warga ada yang masuk kawasan, kemudian ditindaklanjuti petugas. Diakuinya di TKP memang benar ada, tetapi setelah dicros chek mereka adalah warga pencari kayu bakar untuk kebutuhan hajatan. ”Ada kebiasaan warga bergotong royong mencari kayu bakar untuk kebutuhan hajatan,” bebernya.

Petugas Pamhut Resort Pajo 2 saat melakukan pendekatan pada warga agar tidak mencari kayu bakar dalam kawasan

Tetapi kenapa sampai membawa alat pemotong kayu, dijelaskan bahwa itu untuk mempercepat proses pengambilan kayu mati dan sisa rebahan.

Tetapi meski begitu pihaknya langsung melakukan pendekatakan persuasif kepada warga agar tidak meneruskan kegiatan mencari dalam kawasan itu. ”Karena tetap tidak dibenarkan, dan mereka mengerti dan pulang kerumah masing-masing,” jelasnya.

Diakui juga bahwa dikawasan itu telah digugat oleh sejumlah warga Transmigrasi Woko, tetapi dalam putusan pengadilan warga dikalahkan. Saat ini khabarnya warga Woko melanjutkan gugatan PTUN di Pengadilan Jakarta Selatan. (DB01)

 

 

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]