oleh

Eksekusi Rumah, Awalnya Tegang, Akhirnya Damai

DOMPU-Eksekusi rumuah milik Muhammad alias Unju (56) tahun warga Kelurahan Kandai II Dompu NTB berakhir damai. Tetapi eksekusi yang dipimpin oleh petugas Pengadilan Negeri Dompu H Sukardi yang diback-up aparat Polres dan aparat Brimob Dompu itu diawali dengan ketegangan antara keluarga pemilik rumah dengan juru sita PN Dompu serta dengan aparat keamanan.

Belasan keluarga pemilik rumah berusaha menghalangi petugas yang ingin mengosongkan obyek tersebut dengan alasan rumah yang dilelang BRI tersebut tidak sesuai prosedur dan tak pernah diberi tahu sebelumnya.

Caci maki dan hujatan diarahkan kepada juru sita PN H Sukardi yang melaksanakan tugas bahkan beberapa diantaranya ingin menyerang secara fisik. Tetapi untungnya aparat keamanan tak memberi ruang kepada keluarga pemilik rumah untuk mendekat.

blob:https://www.youtube.com/714d6af2-736e-4048-a9d0-6dfa3b3db0e6

Sekitar dua jam bernegoisasi tak membuahkan hasil, aparat keamanan kemudian mengosongkan rumah dengan menongkel pintu rolling door. Setelah pintu terbuka sejumlah keluarga pemilik rumah termasuk seorang nenek tua berada didalamnya.

Negoisisasi pun berlangsung antara pemilik rumah Muhammad dengan penasehat hukum pemenang lelang, Supardin Siddik SH,MH. Dalam negoisasi itu terjadi kesepakatan penundaan pengosongan selama dua minggu mengingat bulan puasa.

Negoisasi itupun disaksikan oleh juru sita PN dengan memerintahkan kedua belah pihak untuk dibuatkan berita acara serta menandatanganinya. Malah pihak pemenang lelang memberi kelonggaran lagi hingga satu bulan tujuh hari untuk pemilik rumah mengosongkan sendiri rumahnya.

”Mengingat puasa dan lebaran, kami tambahkan waktunya hingga satu bulan tujuh hari. Tetapi ingat kalau ingkar maka kami akan menempuh jalur hukum lain,” terangnya.

Setelah kedua belah pihak bersepakat, maka aparat keamanan yang mengawal dan menjaga melaksanaan eksekusi itu bubar.

Juru sita PN Dompu H Sukardi sangat menyesalkan keluarga pemilik rumah yang menumpahkan kesalahan padanya. Padahal apa yang dilakukanya adalah kewajiban setelah ada pihak yang meminta untuk dieksekusi. ”Eksekusi ini bukan putusan pengadilan, tetapi hasil lelang,” tandas H Sukardi. (Abdul Muis)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]