oleh

Nginap Dengan Shabu, Pria Ini Ditangkap Polisi

DOMPU-Seorang pria berinisial CNR 32 tahun warga Dusun. Saleko Desa. Ta’a Kecamatan. Kempo. Dompu NTB ditangkap polisi Rabu malam 05-5-2021. Dia ditangkap saat menginap disebuah penginapan di Desa Doro Melo Kecamatan Manggelewa. Bersamanya ditemukan barang terlarang Shabu seberat 3,9 gram yang dimasukan dalam plastik clip transparan dan dibagi kedalam 10 plastik.

Kronologisnya, anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu menerima informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kamar penginapan yang berada di DusunTransad Desa Doromelo dijadikan tempat konsumsi narkotika.

Mendapat informasi anggota langsung meluncur ke TKP dan mengamankan terduga CNR disalah satu kamar yang ada. Selanjutnya petugas minta bantuan pada penjaga penginapan serta beberapa warga sekitar untuk menyaksikan penggeladahan dikamar terduga.

Hasilnya, didapatkan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu seberat 3,9 gram yang dikemas perkecil dengan 10 plastik clip.

Kasi Humas Polres Dompu Ipda Handik Wicaksono mmbenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku. Setelah dilakukan penangkapan dan didapatkan barang bukti, terduga dan BB digelandang ke Mapolres Dompu untuk penyidikan lebih lanjut. (DB01)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]