oleh

Pelayanan Dinas Dukcapil Bebaskan Sertifikat Vaksin Covid19

DOMPU-Segala bentuk pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil pada Dinas Dukcapil Dompu tidak diwajibkan bersertifikat vaksin Covid 19.

Demikian hal itu ditegaskan Drs Abdul Najib selaku Plt Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Dompu saat menghadiri forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Dompu.

RDP dengan aktivis Kesatuan Masyarakat Dompu (KMD) dan pihak DPRD itu adalah tindak lanjut adanya persoalan di tengah masyarakat yang mengeluhkan adanya pelayanan yang wajib menunjukan sertifikat vaksin Covid 19. “Tidak ada seperti itu. Kita ikuti sesuai aturan yang ada,” ungkap Plt Kepala Dinas Dukcapil Dompu, Drs Abdul Najib.

Menurut Najib, administrasi kependudukan bagi masyarakat itu merupakan kewajiban yang harus terpenuhi.

Sebagai pemerintah, pihaknya kata dia harus mampu memberikan pelayanan yang optimal termasuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. “Persyaratan tetap mengacu Permendagri nomor 96 tahun 2018. Kami tidak boleh menambah-nambahkan persyaratan. Artinya tidak ada kaitannya wajib menunjukan sertifikat vaksin,” paparnya.

Bahkan pihaknya kata Najib ditengah pandemi Covid 19 terus melakukan inovasi dengan tujuan agar pelayanan masyarakat bisa terlaksana dengan baik dan benar. “Kami membuka layanan online agar pelayanan masyarakat tetap terpenuhi ditengah pandemi Covid,” ujarnya.

Penjelasan yang sama pula disampaikan Tajudin HIR, SH kepala Dinas Sosial Kabupaten Dompu.

Selama pandemi Covid19 pihaknya kata dia telah banyak mengucurkan program bantuan mulai dari PKH, BNPT, BST dan beras kepada komponen warga yang berhak menerima. “Tidak ada sertifikat vaksin dijadikan syarat penerima bantuan sosial,” katanya. (DB02)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]