oleh

Buang Limbah Medis Sembarangan Adalah Kejahatan Lingkungan

 

DOMPU-Adanya praktik pembuangan limbah medis yang terjadi di TPA Desa Lune, Kacamatan Pajo memantik reaksi keras pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Menurut Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Dompu, Jufri ST.MT aktifitas pembuangan limbah medis yang dilakukan sembarang tempat merupakan pelanggaran berat karena menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan. “Itu kejahatan lingkungan. Tidak boleh dianggap sepele,” tegasnya saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (02/11) pagi tadi.

Limbah medis atau sampah yang dihasilkan dari kegiatan medis terutama yang tergolong Bahan, Berbahaya dan Beracun (B3), menurut Jufri tidak boleh dibuang serampangan.

Itu semua harus dikelola secara khusus terutama bahan dan barang yang telah terkontaminasi dengan pasien penderita infeksi dan pengidap penyakit menular. “Perlu penanganan khusus,” ujarnya.

Guna mencegah terjadinya praktek pembuangan limbah medis atau samaph B3, Dinas LH dalam waktu dekat ini akan membangun portal dan mengaktifkan petugas jaga.

Itu dilakukan menurut Jufri dengan tujuan agar tidak ada pihak atau oknum baik yang secara sengaja ataupun tidak sengaja membuang limbah medis dan bahan berbahaya lainnya ke areal TPA. “Kesehatan lingkungan dan masyarakat harus utama diperhatikan,” pungkas mantan Kalak BPBD itu. (DB02)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]