oleh

RSUD dan Puskesmas Diminta Tidak Sembarangan Buang Limbah Medis, DPRD Ancam Proses Hukum

 

DOMPU-Adanya keresahan masyarakat Desa Lune, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, NTB terkait aktifitas pembuangan limbah medis di lokasi TPA kini menuai reaksi pihak DPRD Dompu.

Ir. Mutakun selaku ketua Komisi I yang membidangi persoalan hukum dan pemerintahan mengatakan adanya praktek pembuangan limbah medis yang terjadi di TPA Desa Lune itu sebagai hal yang melanggar ketentuan pasal 60 Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Aktifitas demikian menurut Mutakun adalah praktik Dumping (Pembungan) yakni kegiatan membuang, menempatkan atau memasukkan limbah dengan bahan dalam jumlah konsentrasi waktu dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu. “Ini tidak boleh terus terjadi dan tidak bisa dibiarkan,” tegas Wakil rakyat yang dikenal kritis itu.

Persoalan Dumping dijelaskan Mutakun selain bisa berdampak pada kesehatan lingkungan juga akan menimbulkan implikasi hukum jika dilakukan tanpa izin bahkan ancaman pidana tiga tahun dan denda Rp 3 Miliar menanti para oknum pelaku Dumping. “Kepada pihak RSUD atau Puskesmas untuk hati-hati tidak lagi membuang limbah medis sembarangan karena bisa terseret tindak pidana lingkungan hidup,” ujar politisi Nasional Demokrat (NasDem) itu.

Mencuatnya persoalan tersebut kata Mutakun menjadi warning lembaga wakil rakyat terutama pihak Komisi I DPRD yg membidangi Hukum dan Pemerintahan.

Jika di kemudian hari masih terjadi pembuangan limbah medis sembarangan, pihaknya kata Mutakun akan bersikap tegas dengan tidak segan mendorong aparat penegak hukum (APH) agar segera mengambil tindakan hukum terhadap pihak yg bertanggungjawab atas terjadinya pembuangan limbah medis seperti yg terjadi di TPA Desa Lune. (DB02)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]