oleh

Kisruh Rp 26 M APBD Dompu, Cou Ma Mpa’a Ke?

DOMPU-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Kabupaten Dompu NTB tahun 2022 kini sedang bermasalah. Itu ditandai dengan dilapornya beberapa pihak seperti pejabat eksekutif dan legislatig ke lembaga Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) untuk ditangani dan ditindak lanjuti dengan serius. Lembaga anti rasuahpun sudah menerimanya dan menyatakan siap menindaklanjutinya.

APBD Dompu adalah roh kehidupan bagi seluruh masyarakat didaerah itu, karena itu penyusunanya dilakukan secara komprehensif, terukur dan terencana dengan baik serta mengakomodir segala kepentingan prioritas yang dibutuhkan bagi daerah.

Kisruh APBD Rp 26 Miliyar bermula dari tak terpenuhinya unsur terencana dan tidak mengakomodir program prioritas yang menjadi kebutuhan masyarakat. Selanjutnya anggota DPRD yang mengerti dan mengetahui alur pembahasan APBD bernyanyi dan menduga ada aroma kongkalingkong sehingga melahirkan APBD yang bermasalah.

Uang senilai Rp 26 Miliyar tiba-tiba menyeruak dan muncul dalam nota ABPD tahun 2022 padahal sebelumnya tak pernah dibahas apalagi disetujui. Inilah yang memantik kekecewaan anggota DPRD asal Demokrat M Yatim dan nekad melaoporkan kasus APBD sebagai kejahatan yang sistimatis ke lembaga KPK.

Publik di Dompu pun menjadi bertanya, Cou Ma Mpa’a ke? (Siapa yang bermain?,red), tetapi siapapun dia inilah yang akan ditelusuri oleh pihak-pihak yang berkompoten nantinya. Karena boleh jadi munculnya anggaran ‘siluman’ dalam nota APBD menjadi titik awal bagi rencana untuk memperkaya diri maupun memperkaya orang lain.

Tetapi ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar membantah adanya dugaan dana siluman dalam postur APBD tahun 2022. Sebabnya APBD dibahas bersama dan disetujui oleh DPRD sehingga menjadi perda. Semuanya sudah sesuai dengan prosedur,” banyah Andi Bachtiar sebagaimana dilansir sejumlah media.

Menurutnya kalau anggaran tersebut bermasalah maka akan muncul penolakan-penolakan sejak awal. Bahkan dalam rapat paripurna dengan agenda pandangan fraksi di DPRD, delapan fraksi tak satupun menolak RAPBD yang didalamnya juga termuat anggaran tersebut. ”Sehingga RAPBD ditetapkan menjadi APBD,” jelasnya.

Setelah itu dokumen APBD kembali dikirim ke tim TAPD Propinsi NTB untuk dinilai dan dievaluasi. ”Hasil evaluasipun tidak ada masalah,”terannya.

Kasus heboh diawal juli 2022 ini kini sudah sampai ke tangan KPK Jakarta, bahkan khabarnya KPK segera membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan dimaksud. Bukti seriusnya KPK akan menangani kasus tersebut dengan dimintanya tambahan dokumen-dokumen dugaan penyimpangan APBD. (DB01)

 

 

 

 

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]