Belum Memenuhi Rasa Keadilan, JPU Banding Dikasus KUR BSI Bertais Mandalika

Dua terdakwa saat mendengar pembacaan putusan

DOMPUBICARA–Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tindak pidana korupsi Kredit Usaha Tani (KUR) Cabang Bertais Mandalika dengan terdakwa mantan KCP Wawan Kurniawan Issaputra dan off taker Datu Rahdin Jaya Wangsa akhirnya menyatakan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 6,6 tahun, denda 400 juta bila tak dibayar diganti kurungan 4 bulan untuk Wawan dan 8 tahun bagi Datu Rahdin Wangsa, dengan Rp 500 juta 4 bulan kurungan dan uang pengganti sebesat Rp 3,9 miliyar bila tak dibayar diganti dengan hukuman 3 tahun penjara.

Sebelumnya Wawan dan Datu Rahdin Wangsa sama-sama dituntut 10 tahun enam bulan penjara dengan Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan, khusus off taker Datu Rahdin juga dibebankan dengan uang pengganti sebesar Rp 13,5 miliyar dan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 5 tahun.

Atas putusan majelis hakim yang dipimpin Mukhlassuddin dan hakim anggota Irawan Ismail dan Mahyudin Igo, JPU menyatakan banding karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

“Putusan majelis hakim PN Tipikor Mataram belum memenuhi rasa keadilan,” ujar Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, Minggu (4/5).

BACA : KCP-BSI Bertais Mandalika Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Hakim menyatakan bahwa klaim asuransi PT Asuransi Kredit Indonesia Syariah senilai Rp 9 miliar telah mengurangi beban kerugian negara. Namun, bagi jaksa, putusan hakim masih jauh dari tuntutan yang meminta: Pidana penjara 10 tahun 6 bulan bagi kedua terdakwa. Denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Uang pengganti Rp 13,2 miliar kepada Datu Rahdin Jaya Wangsa.

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap bahwa petani hanya menerima Rp 5 juta – Rp 8,5 juta, jauh dari seharusnya Rp 50 juta per orang. Dana Rp 13,2 miliar untuk 265 penerima KUR ditransfer ke rekening PT Global Bumi Gora, milik Datu Rahdin Jaya Wangsa, bukan ke rekening petani. Semula dana masuk ke rekening masing-masing nasabah, namun diblokir sehingga mereka tidak bisa menariknya.

BACA : Kasus Shelter Tsunami Lombok Utara Ahli Berbeda Pendapat

Wawan Kurniawan Issyaputra kemudian memerintahkan pemindahan dana ke rekening PT Global Bumi Gora tanpa persetujuan atau surat kuasa. Dana yang seharusnya digunakan untuk pertanian porang, justru dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa. “Perbuatan terdakwa dalam penyaluran KUR merupakan tindakan melawan hukum,” tegas jaksa.

Sebanyak 265 penerima KUR tergabung dalam 37 kelompok tani, namun: 157 orang dari 18 kelompok tidak terdaftar di Dinas Pertanian dan tidak terdata dalam Simluhtan. 108 orang dari 19 kelompok terdaftar di Simluhtan, tetapi bukan sebagai petani porang. Tidak ada ikrar resmi dengan PT Global Bumi Gora, meskipun ada perjanjian kerja sama penanaman porang.

Selain itu, Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan Datu Rahdin Jaya Wangsa ke BSI Cabang Bertais Mandalika tidak pernah dianalisis lebih lanjut oleh Wawan Kurniawan Issyaputra. “Seharusnya, 265 calon nasabah tidak memenuhi syarat untuk menerima KUR porang,” pungkas jaksa. (DB01)

Exit mobile version