DOMPUBICARA-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat beserta DPRD Kabupaten Dompu Senin 5 Maret 2025 ) melakukan kunjungan ke area eksplorasi tembaga PT Sumbawa Timur Mining (STM) di Kecamatan Hu’u, atau yang dikenal dengan Proyek Hu’u. Kunjungan gabungan ini bertujuan untuk mendapat gambaran jelas mengenai program pengelolaan lingkungan di wilayah kerja STM, termasuk di antaranya pemantauan kualitas air dan reklamasi lahan.
Pemprov NTB diwakili Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), yang turut didampingi Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Dompu. Sementara DPRD Dompu diwakili Ketua dan Wakil Ketua DPRD Dompu bersama tujuh anggota dewan. Pada kesempatan ini, peserta kunjungan melakukan sesi diskusi dengan STM yang dipimpin Kepala Teknik Tambang (KTT), kemudian dilanjutkan dengan tinjauan langsung ke lapangan.
Pada kunjungan gabungan ini, area eksplorasi yang ditinjau langsung adalah bekas titik pengeboran Test Pumping Bore Program (TPBP), atau pengujian metode pendinginan air tanah dalam. TPBP sebelumnya dilakukan untuk memastikan pertambangan bawah tanah STM di masa depan dapat berlangsung aman dan selamat, karena deposit tembaga Onto terletak di kedalaman 500 meter dan berdekatan dengan sistem panas bumi bersuhu 80-110 derajat celsius.
Di sekitar area TPBP, para tamu kunjungan melihat kolam penampungan air tanah dalam yang sebelumnya digunakan sebagai salah satu fasilitas pengujian. Kolam tersebut hingga kini masih dipertahankan keberadaannya karena akan digunakan untuk pengujian lanjutan di masa yang akan datang. Tim Sustainability STM pun memantau dan merawat secara rutin kolam tersebut untuk memastikan baku mutu sesuai regulasi yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas LHK NTB, Mursal, S.P,.M.Si., mengatakan bahwa STM adalah perusahaan yang terverifikasi dan patuh terhadap prosedur lingkungan. Menurutnya, dugaan sebagian pihak yang mengatakan bahwa kolam pendukung uji TPBP itu merupakan kolam limbah eksploitasi tambang, adalah tidak benar. “Jadi kami sudah menyaksikan dengan mata kepala sendiri, bahwa memang apa yang diberitakan itu tidak benar, berbeda dengan fakta yang ada,” ujarnya.
Pernyataan Mursal diperkuat oleh Kepala Dinas LH Kabupaten Dompu, Jufri ST, M.Si. Menurutnya, STM sangat memerhatikan lingkungan di sekitar kolam penampungan tersebut. “Saking jaganya dia (STM) terhadap masalah pencemaran tanah, sehingga dipasangkan geomembran. Geomembran di kolam ini membuat air tidak langsung bersentuhan dengan tanah. Jadi fungsi geomembran itu adalah air itu tidak bisa terfiltrasi ke tanahnya, tetapi tertahan dengan geomembran tersebut,” jelasnya.
Ketua DPRD Dompu, Ir. Muttakun, turut memberikan penjelasan mengenai isu yang berkembang terkait dugaan ditemukannya kolam limbah eksploitasi tambang di area eksplorasi STM. “Kami sudah datang ke sini dan sejauh ini kami melihat bahwa sebenarnya kolam tersebut tidaklah raksasa. Sudah terklarifikasi,” ungkapnya. Ukuran kolam tersebut, lanjut Muttakun, kurang lebih seluas 12×10 meter, dengan kedalaman sekitar 1 hingga 1,5 meter.
“Saya melihat ada dua kolam. Yang pertama adalah mud pond, dan yang satu lagi adalah water pond. Masing-masing memiliki fungsi yang berbeda. Mud pond berfungsi untuk menampung air (dengan lumpur bawaan) yang keluar saat pengeboran. Sementara water pond digunakan sebagai cadangan apabila ada kehilangan air selama proses pengeboran. Jadi, air ini memang digunakan untuk memperlancar proses pengeboran,” jelas Muttakun.
Wakil Ketua DPRD Dompu, Kurnia Ramadhan, S.E., M.E., mengapresiasi keterbukaan informasi yang ditunjukkan oleh STM dengan adanya kunjungan ini. “STM sangat terbuka untuk menyampaikan informasi-informasi terkait kegiatan eksplorasi ini. Ini penting bagi kita, masyarakat Dompu, bahwa kita harus terbuka terhadap siapa pun yang ingin berinvestasi di daerah kita, selama investasi tersebut memberikan manfaat dan keuntungan bagi daerah,” ujarnya.
KTT STM, Yan Fuadi, mengungkapkan bahwa komitmen pelestarian lingkungan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam perjalanan eksplorasi STM. Perusahaan senantiasa berupaya agar aktivitas eksplorasi dapat berjalan harmonis dengan alam dan masyarakat sekitar. “PT Sumbawa Timur Mining senantiasa mematuhi prosedur pengelolaan lingkungan dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam pemenuhan kewajiban,” ujarnya.
Selain pemantauan air, ia pun memberi contoh pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan dalam reklamasi lahan. “Pada tahun 2024, STM telah melampaui target reklamasi dengan capaian sekitar 43,3 persen lebih tinggi dari target awal, yaitu berhasil mereklamasi lahan seluas 11,51 hektare dari rencana reklamasi sebesar 8,03 hektare,” ujarnya. Area lainnya yang belum direklamasi, kata Yan Fuadi, masih digunakan untuk mendukung kegiatan eksplorasi dan akan direklamasi sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk mendukung pengelolaan lingkungan berkelanjutan, STM juga memiliki rumah semai seluas 0,44 hektare berkapasitas 20.000 bibit siap tanam. Bibit tersebut didominasi oleh tanaman pionir yang mempercepat proses suksesi alami dan mendukung pertumbuhan komunitas tanaman lokal. Fasilitas pembibitan ini pun didukung oleh energi terbarukan yang berasal dari panel surya, sebagai wujud komitmen STM terhadap pengurangan emisi untuk alam lestari.
***
Tentang PT Sumbawa Timur Mining
PT Sumbawa Timur Mining (STM) merupakan perusahaan joint venture antara Eastern Star Resources Pty Ltd (80%), anak usaha milik Vale Base Metals, dan PT Aneka Tambang Tbk (20%). STM mengelola Proyek Hu’u, sebuah proyek eksplorasi tembaga yang beroperasi di bawah Kontrak Karya (KK) Generasi ke-7 di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia.
Wilayah KK ini juga menyimpan sumber daya panas bumi. Untuk mengeksplorasi potensi ini, perusahaan telah menyelesaikan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi. Wilayah KK visinya menjadi operasi pertambangan tembaga kelas dunia yang didukung oleh energi terbarukan. (*)