MATARAM-Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya gagal membuktikan kerugian Negara sebesar Rp 18,4 miliyar kepada dua terdakwa pembangunan shelter tsunami Kabupaten Lombok Utara Aprialely Nirmala selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kepala proyek dari PT Waskita Kasyra Agus Herijanto.
Namun keduanya tetap dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam tuntutanya Jum’at 16/5/2025 Jaksa KPK menuntut Aprialelu Nirmala 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, sementara Agus Herijanto dituntut 7,5 tahun subsider 6 bulan kurungan. Agus juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliyar bila tak dibayar diganti dengan tambahan pidana 2 tahun.
Sebagaimana diketahui dua terdakwa diajukan kemeja hijau oleh Jaksa KPK karena dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 18,4 miliyar dari pagu anggaran sebesar Rp 20 miliyar. Proyek pembangunan shelter tsunami Kabupaten Lombok Utara yang dikerjakan tahun 2014 lalu dinilai gagal fungsi, sehingga ahli BPKP menghitung dengan metode total loss karena bangunan tak berfungsi sebagaimana mestinya.
Proyek pembangunan shelter tsunami ini menjadi perdebatan yang alot antara ahli yang dihadirkan baik oleh jaksa KPK maupun oleh dua terdakwa. Perdebatan itu bertumpu pada metode penghitungan yang dipakai dalam menemukan kerugian negara. Ahli dari BPKP yang dikoordinir oleh Mizwan menghitung karena proyek gagal fungsi maka kerugian negara dihitung secara keseluruhan (total loss). BACA Kasus Shelter Tsunami Lombok Utara Ahli Berbeda Pendapat
Tetapi ahli meringankan yang dihadirkan oleh para terdakwa tidak sependapat dengan metode perhitungan total loss tersebut karena berdasar hasil turun lapangan medio maret 2025 ahli menemukan kerusakan yang terjadi hanya berkisar diangka 4,6 persen. ”Kerusakanya dibawah 30 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 tahun 2018 pasal 34 masuk kategori ringan dan masih bisa diperbaik,” ujar Ir Ar Jimmy Siswanto Juwana.
Ahli The Pennsylvania Amerika Serikat ini bahkan menganalogikan bangunan itu sebagai mobil ambulance yang keempat rodanya rusak. Apakah karena keempat rodanya rusak lalu mobil dibuang begitu saja, tentu saja tidak demikian karena roda bisa diperbaiki dan setelah diganti mobil tersebut dapat berfungsi kembali. (urino)