DOMPUBICARA-Masih banyak Wajib Pajak (WP) yang kurang bahkan belum memahami sistem perpajakan. Akibatnya tidak sedikit WP yang kesulitan membuat pelaporan pajak dan munculnya ketidakpatuhan bahkan ada upaya menghindari membayar pajak.
Andy Matalatta, S.Ak,CTC,BPKP Direktur Utama Konsultan Internasional Law Tax Adviser (KILTA) menjelaskan, kondisi ini dimungkinkan karena regulasi perpajakan yang terus berubah. Ditambahkan lagi ada pemahaman regulasi yang komplek. “Peraturan pajak itu dinamis sekali. Seperti sekarang perpindahan dari aturan lama ke Coretax. Mau tidak mau, wajib pajak harus menyesuaikan dan mengikutinya,” jelasnya belum lama ini.
Padahal kata Andi Matalatta, jika dipahami masalah perpajakan itu sebenarnya tidak rumit. Tapi yang terjadi di masyarakat literasi tentang perpajakan ini masih minim.
Di tengah rendahnya pemahaman tentang perpajakan itu, WP dituntut untuk tetap harus patuh.
Disinilah peran penting konsultan pajak sebagai mitra WP, baik perorangan maupun badan, dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan sekaligus mengoptimalkan kewajiban pajak. ” Kami di KILTA bukan hanya membantu kepatuhan, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam pengelolaan keuangan WP,” tambahnya.
Dijelaskan, KILTA sendiri baru berdiri sekitar satu tahun lalu. Kantor konsultan pajak ini digawangi oleh praktisi pajak,.mantan pagai pajak bahkan ada mantan auditor.
Sebagai konsultan pajak dan pengacara profesional, KILTA membantu individu atau bisnis dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka secara efisien dan sesuai dengan hukum. Mulai dari perencanaan pajak (tax planning). Penyusunan dan Pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan).
baik untuk PPh 21, PPh 23, PPh 25, PPh Final dan lainnya. Selanjutnya, membantu dalam pemeriksaan dan pembelaan pajak.” Kami juga melayani konsultasi pajak,” katanya.
Meski tergolong baru, KILTA sudah mampu memainkan perannya. Tidak semata-mata urusan bisnis dengan WP, KILTA memberikan konsultasi dan pelatihan bagi sejumlah pemilik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Menurut Andi, UMKM juga dituntut juga untuk memahami tentang perpajakan. Sebagai WP. Kepatuhan pajak menuntut pelaku UMKM memiliki pembukuan yang rapi dan teratur. ” Tidak sedikit UMKM yang sudah kami advise,” tambahnya.
Bahkan salah satu program pihaknya tambah Andi Matalatta, menggelar pendidikan dan pelatihan (Diklat) perpajakan secara rutin bagi lulusan SMK/SMA, mahasiswa maupun para sarjana dan pelaku usaha serta pemerintah. Sebagai bentuk keseriusannya, KILTA menyiapkan ruang diklat dan tenaga-tenaga pengajarnya. ” Kami siapkan ruangan di lantai 2 kantor KILTA untuk diklat ini, supaya lebih banyak lagi masyarakat dan pelaku usaha yang memahami tentang perpajakan ini,” jelasnya. (*)