oleh

Tak Puas Dengan Vonis, Pelaku Pembunuhan Dikeroyok Keluarga Korban

Tak puas dengan putusan pengadilan negeri Dompu yang memvonis pelaku pembunuhan M Sidik 38 tahun warga Kelurahan Simpasai sejumlah keluarga korban mengeroyok pelaku dipengadilan negeri Dompu. Pengeroyokan terjadi saat pelaku dihadapkan dipengadilan, begitu turun dari mobil tahanan sejumlah keluarga korban menyambutnya dan melakukan pengeroyokan.

 

Untungnya sejumlah aparat kepolisian segera melindungi pelaku dan membawanya keruang khusus. Selanjutnya usai pembacaan vonis yang menghukum selama 14 tahun penjara pelaku langsung diburu oleh kelurga korban, tetapi kali ini keinginan untuk mengeroyok tidak kesampaian karena langsung dilarikan dengan mobil tahanan menuju Lapas Dompu.

Akibat perbuatan pelaku yang membacok korban H Abdullah 70 tahun yang juga mertuanya sendiri itu tewas setelah mendapat perawatan di RSUD Dompu, tidak itu saja iparnya Syamsurizal mengalami cacat seumur hidup karena terkena bacokan parang beberapa kali dibagian tubuhnya. JPU Eka Putra SH menuntut selama 15 tahun penjara, tetapi majelis hakim yang diketuai oleh Putu Gde Noviyarta, SH memvonis 14 tahun penjara.

Kejadian yang berlangsung diakhir tahun 2011 lalu itu sebenarnya karena persoalan sepele, gara-gara iparnya Syamsurizal mengijinkan gerobak untuk masuk kelahan mereka untuk mengambil pasir, sementara pelaku merasa tidak terima karena dapat merusak tanaman yang ada didalamnya. Tanpa bertanya lagi pelaku yang datang kelokasi langsung melakukan pembacokan kepada iparnya berkali-kali yang mengenai kepala, tangan dan beberapa bagian tubuh lainya.

Melihat kejadian itu orang tua korban H Abdullah yang juga mertua pelaku berniat ingin melerai, tetapi justru kehadiran mertuanya disambut dengan bacokan parang berkali-kali disekujur tubuhnya. Kedua korban bersimbah darah dan kritis, sementara pelaku langsung menyerahkan diri kepada kepolisian resort Dompu. Setelah mendapat perawatan beberapa saat di RSUD H Abdullah menghembuskan napas terakhir akibat luka-luka yang diderita.

Menurut sejumlah keluarga korban dipengadilan negeri Dompu kemarin perbuatan pelaku seharusnya mendapat hukuman mati karena tanpa perasaan membantai dua korban yang tak lain adalah mertua dan iparnya sendiri. ‘’Seharusnya pelaku dihukum mati saja,’’ teriak sejumlah ibu-ibu yang mengumpat dan mencaci maki pelaku. Atas putusan hakim itu Penasehat hukum pelaku M Sidik menyatakan menerima vonis tersebut dan tidak melakukan banding. 

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]